Tampilkan postingan dengan label Seputar HIV/AIDS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar HIV/AIDS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Februari 2012

Mendorong Laki-laki Asmat, Papua, Memakai Kondom

”PSK di Asmat Rutin Periksa Kesehatan.” Ini judul berita di tabloidjubi, Papua, 17 Mei 2010. Disebutkan dalam berita: ”Untuk menekan angka HIV/AIDS di Kabupaten Asmat, Papua, secara rutin Polres Asmat menyarankan PSK (Pekerja Seks Komersial) di wilayah itu agar selalu memeriksakan diri ke RSUD setempat.”

Pernyataan ini menunjukkan pemahaman terhadap HIV/AIDS yang tidak akurat. Cara yang konkret untuk menekan infeksi HIV baru, khususnya di kalangan dewasa, melalui hubungan seks di dalam dan di luar nikah adalah dengan menggunakan kondom setiap kali sanggama. Ini fakta. Cara ini sudah membuahkan hasil di beberapa negara yang ditandai dengan grafik mendatar penemuan kasus HIV baru di kalangan dewasa.

Tes HIV baru bisa akurat jika yang menjalani tes sudah tertular lebih dari tiga bulan. Andaikan bulan September 2010 semua PSK di Asmat menjalani tes HIV dan hasilnya negatif maka hasil ini tidak akurat karena ada kemungkinan contoh darah yang dites masih pada masa jendela (tertular di bawah tiga bulan) sehingga hasil tes negatif (palsu). Artinya, di dalam darah PSK itu sudah ada HIV tapi belum bisa dideteksi karena antibody HIV belum ada. Tapi, biar pun antibody HIV tidak terdeteksi pada PSK itu mereka yang sudah tertular HIV bisa menularkan HIV kepada laki-laki yang mengencaninya tanpa kondom.

Fakta lain yang luput dari perhatian adalah ada dua kemungkinan terkait dengan HIV pada PSK di Asmat.

Pertama, HIV ditularkan oleh penduduk lokal atau pendatang kepda PSK. Jika ini yang terjadi maka sudah ada penduduk lokal yang mengidap HIV, tapi tidak terdeteksi. Mereka inilah kemudian yang akan menjadi mata rantai penyebran HIV secara horizontal antar penduduk. Bagi yang beristri akan menularkan HIV kepada istrinya, simpanannya atau PSK lain. Yang tidak beristri akan menularkan HIV kepada pasangan seksnya atau PSK. Semua terjadi tanpa disadari karena laki-laki yang menularkan HIV kepada PSK itu tidak menyadari dirinya sudah mengidap HIV. Ini terjadi karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada diri mereka.

Kedua, ada kemungkinan PSK yang beroprasi di Asmat sudah mengidap HIV ketika tiba di Asmat. Kalau ini yang terjadi maka laki-laki lokal yang melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan PSK yang sudah mengidap HIV akan berisiko tertular HIV. Laki-laki yang tertular HIV dari PSK ini pun akan menjadi mata rantai penyabaran HIV pula.

Kapolres Asmat, Yunus Wally didampingi Kabag Bina Mitra Polres Asmat, AKP Yusuf Kartimin, mengungkapkan: ” …. kepolisian Asmat tidak akan tinggal diam dan terus membantu pemberantasan HIV/AIDS di wilayah itu. Sekurangnya, kata dia, tiap bulan kepolisian mengajak para PSK illegal yang menempati rumah penduduk untuk memeriksa kesehatan.” Apakah di Asmat ada PSK legal? Lalu, apa yang dilakukan Polres terhadap PSK legal ini? Apakah mereka tidak diajak memerikakan kesehatan?


Di Agats, ibukota Kabupaten Asmat, jumlah PSK diperkirakan PSK ada 21. Ini angka yang tidak kecil karena setiap hari bisa saja seorang PSK meladeni 3-5 laki-laki lokal. Kalau satu bulan seorang PSK ’bekerja’ 20 hari maka ada 2.100 (5 pelanggan x 21 PSK x 20 hari) laki-laki loksal yang berisiko tertular HIV. Kalau sepuluh persen saja yang tertular HIV maka ada 210 laki-laki yang menjadi mata rantai penyebaran HIV di Asmat. Selanjutnya angka ini tertambah seperti deret ukur.

Persoalannya adalah penduduk Asmat yang sudah tertular HIV tidak semerta terdeteksi karena mereka tidak merasakan keluhan kesehatan yang khas AIDS.


Yunus Wally mengatakan: “Tetapi ada pula PSK yang jadwalnya datang dan pergi dalam waktu kurang dari tiga bulan. Jalur mangkal mereka di Agats, Merauke, Timika, Mappi, Pantai Kasuari, Atsj dan pelosok lainnya di wilayah Asmat.” Ini fakta yang tidak bisa diabaikan karena PSK itu akan menjadi mata rantai penyebaran HIV di antara kota-kota itu.

Disebutkan pula: ” …. selama ini para PSK umumnya masih mentaati aturan yang diberlakukan pemerintah untuk memeriksa kesehatan tiap bulan, karena kalau tidak, mereka diancam akan dipulangkan ke kampung asalnya.” Ya, boleh-boleh saja memulangkan PSK. Tapi, perlu diingat PSK itu sudah meninggalkan ’kenang-kenangan’ yang menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS yaitu infeksi HIV di kalangan laki-laki lokal.


Salah satu PSK berinisial Ella mengungkapkan: ” … dirinya memeriksakan diri seperti yang disarankan Polres Asmat karena takut tertular penyakit.” Ini tidak nyambung karena untuk melindungi diri agar tidak tertular HIV bukan dengan memeriksakan diri, tapi menghindari perilaku berisiko tinggi tertular HIV. Ini fakta.

Ella juga mengatakan: “Saya tidak mau tertular penyakit, jadi saya periksa kesehatan.” Numpang tanya, Ella, apa yang Ella lakukan agar tidak tertular penyakit (HIV)? Soalnya, pengakuan Ella dia sudah tiga tahun menjadi PSK, tapi selama itu, dirinya belum pernah terinfeksi penyakit menular seksual atau penyakit berbahaya lainnya.

Selain mengajak PSK memeriksakan diri yang jauh lebih penting adalah mengajak laki-laki lokal agar selalu memakai kondom jika kecan dengan PSK. Kalau penduduk lokal enggan memakai PSK ketika sanggama dengan PSK maka mereka dianjurkan agar memakai kondom jika melakukan hubungan seks dengan istrinya.  SUMBER: http://edukasi.kompasiana.com/2010/09/13/mendorong-laki-laki-asmat-papua-memakai-kondom/
»»  READMORE...

Sanksi yang Diskriminatif terhadap Pelanggar Perda AIDS Merauke

“Denda Pelanggaran Perda Penanggulangan AIDS Bebani PSK.” Ini judul berita di tabloidjubi.com (17/3-2010). Dikabarkan sanksi bagi pelanggar perda dinilai oleh pekerja seks komersial (PSK) membebani mereka. Sudah ada 61 PSK yang harus membayar denda sebagai sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan terhadap perda.

Kab. Merauke, Prov. Papua, menelurkan Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS tanggal 27 September 2003. Perda ini yang kedua setelah Kab. Nabire (31 Januari 2003). Sampai sekarang sudah ada 38 perda AIDS di Indonesia.

Di Pasal 12 ayat 1 disebutkan: ”Setiap Penjaja Seks Komersial, Pelanggan, Mucikari, Pengelola Bar dan Pramuria yang dengan sengaja melanggar Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- ( Lima juta rupiah).”

Jika yang dimaksud pasal 12 ayat 1 sebagai pelanggaran adalah perbuatan yang dilakukan sesuai dengan pasal 4 yaitu: ”Setiap Penjaja Seks Komersial wajib: a. Menggunakan kondom saat melakukan hubungan seksual; b. Memeriksakan diri sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) bulan terhadap penyakit Human Imunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Infeksi Menular Seksual (IMS) pada klinik reproduksi Merauke, Puskesmas, RSUD atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. Tidak melakukan aktifitas seksual pada saat terindikasi menderita penyakit Human Imunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Infeksi Menular Seksual (IMS)”, maka ada pertanyaan yang sangat mendasar, yaitu: Apa tolok ukur yang dipakai untuk membuktikan dan memperoleh alat bukti perbuatan yang melawan hukum sesuai dengan ayat a?

Jika kita memakai nalar tentulah perbuatan pada ayat a itu tidak hanya dilakukan oleh PSK sendirian karena hubungan seks harus dengan laki-laki. Di pasal Pasal 7 ayat a disebutkan: ”Setiap pelanggan wajib menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan seksual.” Tapi, mengapa laki-laki yang melakukan hubungan seks dengan 61 PSK itu tidak menjalani persidangan? Padahal sudah terbukti mereka tidak memakai kondom berdasarkan hukuman terhadap 61 PSK yang mereka ’pakai’. Begitu pula dengan mucikari dan pengelola bar tempat 61 PSK itu bekerja: mengapa mereka tidak dibawa ke meja hijau?. Kondisi ini bisa menimbulkan penafsiran: peradilan didorong oleh sentimen tertentu.

Disebutkan oleh Bunga (nama samaran), seorang PSK yang terjerat perda: “Untuk makan saja sulit, apalagi membayar denda.” Dengan ’meloloskan’ mucikari, pengelola bar dan laki-laki ’hidung belang’ dari jerat hukum terjadi diskriminasi terhadap PSK itu. Walaupun persidangan terhadap PSK pelanggar Perda sesuai dengan hukum tapi diskriminasi yang dialami oleh PSK itu juga merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap HAM.

Plt. Sekretaris KPAD Merauke, Stefanus Lobwaer, mengatakan: ” …. pada prinsipnya, tujuan dari penegakan Perda adalah melindungi PSK di lokalisasi, bar, maupun tempat-tempat hiburan malam.” Melindungi PSK dengan jerat hukum tapi meloloskan pihak lain yang menjadi ’mitra’ perbuatan yang melawan hukum.

Pada pasal 5 ayat d dan pasal 6 ayat d disebutkan: ”Setiap mucikari dan pengelola bar wajib memberikan perlindungan kepada Penjaja Seks Komersial dan melaporkan kepada pihak berwajib terhadap adanya pelanggan yang memaksakan kehendaknya untuk melakukan hubungan seksual tanpa menggunakan kondom.” Bertolak dari kasus 61 PSK yang dijerat dengan perda mengapa mucikari dan pengelola bar tidak dijerat dengan perda ini? Fakta menunjukkan ada PSK yang bekerja pada mereka melakukan perbuatan yang melanggar perda.

Pengalaman juga menunjukkan PSK tidak bisa berkutik ketika berhadapan dengan germo. PSK dipaksa germo melayani laki-laki yang tidak mau memakai kondom. Biasanya, laki-laki yang ditolak PSK jika tidak memakai kondom akan memakai tangan germo untuk memaksa PSK melayaninya. Dalam kaitan ini tentulah germo dan laki-laki yang menolak memakai kondom yang harus mendapat sanksi hukuman yang lebih berat daripada PSK. Tapi, dalam kasus Merauke ini justru PSK yang menjadi korban dengan jeratan perda.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Setda Kabupaten Merauke, S.M. Silubun, mengatakan: ” …. pihak yang berkeberatan dalam pembayaran denda sesungguhnya bukanlah pada PSK, justru mucikari atau pemilik tempat hiburan.” Di tempat asal ide pembuatan perda yaitu Thailand melalui program ’wajib kondom 100 persen’ yang mendapat sanksi memang mucikari yaitu mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha. Tapi, harus diingat cara yang diterapkan Thailand dalam memantau program itu benar-benar akurat dan transparan yaitu survailans tes IMS secara rutin terhadap PSK. Sedangkan dalam perda yang diwajibkan adalah PSK untuk memeriksakan diri.
Penggunaan kata ’penjaja seks komersial’ pada perda ini merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjajakan adalah kegiatan yang menawarkan barang dagangan dengan berkeliling. PSK tidak pernah menjajakan diri, yang mendatangi mereka justru laki-laki.
Lagi-lagi perda ini bias gender yang merupakan perbuatan yang diskriminatif. Padahal, dalam konteks penyebaran HIV yang menjadi mata rantai justru laki-laki. PSK tertular HIV dari laki-laki yang dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai seorang suami, pacar, selingkuhan, atau lajang. PSK yang tertular HIV kemudian menularkannya kepada laki-laki lain yang mengencaninya tanpa kondom yang dalam kasus di Merauke ini lolos dari jeratan hukum (perda).   SUMBER: http://edukasi.kompasiana.com/2010/09/13/sanksi-yang-diskriminatif-terhadap-pelanggar-perda-aids-merauke/
»»  READMORE...

Menyibak Sepak Terjang Perda AIDS Kabupaten Jembrana, Bali

Kepanikan menanggapi epidemi HIV yang kian tidak terkendali di Indonesia mendorong beberapa daerah untuk membuat peraturan daerah (Perda) penanggulangan AIDS. Sudah 28 daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang menerbitkan Perda. Kabupaten Jembrana, Prov. Bali, juga sudah menerbitkan Perda No 1 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS tanggal 10 Oktober 2008.

Dari semua perda yang ada ternyata pencegahan dan penanggulangan epidemi HIV tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, perda-perda itu hanya mengedepankan norma, moral dan agama sebagai ’senjata’ untuk menanggulangi AIDS.

Maka, tidak mengherankan kalau kemudian 11 anggota TNI yang ikut pada Pasukan Perdamaian PBB di Kamboja tertular HIV. Dikhawatirkan tentara kita bertolak ke Kamboja dengan bekal wejangan (baca: moral) dan bedil. Sedangkan tentara Belanda yang juga menjadi bagian dari pasukan perdamaian tidak ada yang tertular HIV. Koq, bisa? Ya, iyalah. Selain membawa bedil tentara Belanda dibekali pula dengan kondom sebagai ’senjata’ untuk melindungi ’si buyung’.

Setelah HIV diidentifkasi sebagai penyebab AIDS dan diakui oleh WHO (1986) maka cara-cara penularan dan pencegahan HIV sudah diketahui. Penularan dan pencegahan HIV dapat dilakukan dengan cara-cara yang rasional karena HIV dan AIDS adalah fakta medis. Artinya, HIV dan AIDS dapat diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran.

Tapi, karena selama ini HIV dan AIDS selalu dikait-kaitkan dengan norma, moral dan agama maka fakta medis tentang HIV dan AIDS pun digulung mitos (anggapan yang salah). Akibatnya, banyak orang yang tidak (mau) menyadari perilakunya berisiko tertular HIV. Akhirnya, penyebaran HIV pun terus terjadi tanpa disadari.

Perempuan Hamil

Lihatlah pasal 7 dan 8 pada perda ini. Pencegahan yang ditawarkan adalah larangan bagi orang-orang yang sudah mengetahui dirinya tertular HIV untuk tidak menularkannya kepada orang lain. Padahal, fakta menunjukkan lebih dari 90 pesen orang-orang yang sudah tertular HIV justru tidak menyadarinya.

Di pasal 8 ayat 1 dan 3 disebutkan larangan bagi yang sudah mengetahui dirinya tertular HIV untuk mendonorkan cairan sperma. Yang didonorkan adalah sperma bukan cairan sperma atau air mani. Di sperma tidak ada HIV. Selain itu di Indonesia tidak ada bank sperma. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa bahwa donor sperma haram hukumnya.

Tentang larangan bagi yang sudah mengetahui dirinya tertular HIV untuk mendonorkan darah juga tidak jeminan darah di PMI seratus persen bebas HIV. Soalnya, jika orang-orang yang merasa dirinya tidak tertular HIV, sedangkan ada di antara mereka yang perilakunya berisiko tertular HIV, mendonorkan darah pada masa jendela (tertular HIV di bawah tiga bulan) maka skrining yang dilakukan PMI terhadap darah donor bisa menghasilkan negatif palsu. Artinya, sudah ada HIV di dalam darah tapi tidak terdeteksi. Ini jauh lebih berbahaya daripada darah donor yang terdeteksi positif palsu karena darah ini tidak dipakai, sedangkan darah dengan hasil skrining negatif palsu justru ditransfusikan.

Pasal 8 ayat 4 ada larangan bagi yang sudah mengetahui dirinya tertular HIV untuk memberikan air susu ibu (ASI) miliknya. Persoalannya adalah idak ada mekanisme untuk mendeteksi HIV di kalangan perempuan hamil. Kita bisa menoleh ke Malaysia yang mempunyai mekanisme untuk mendeteksi HIV di kalangan perempuan hamil yaitu melalui survailans rutin. Dalam perda ini tidak ada mekanisme untuk mendeteksi perempuan hamil yang mengidap HIV.

Salah satu faktor yang mendorong penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk adalah perilaku berisiko tertular dan menularkan HIV, yaitu: (a) pernah atau sering melakakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti karena ada kemungkinan salah satu dari pasangan itu HIV-positif, dan (b) pernah atau sering melakakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan yang sering berganti-ganti pasangan karena ada kemungkinan salah satu dari pasangan itu HIV-positif, seperti pekerja seks komersial/PSK langsung (PSK di lokasi, jalanan, losmen, hotel, dll.) atau PSK tidak langsung (karyawan bar, ’cewek sekolahan’, ’cewek kampus’, dll.), serta pelaku kawin cerai.

Fakta di atas diabaikan dalam pasal-pasal pencegahan dan penanggulangan AIDS dalam perda-perda AIDS. Seperti pada Perda Jembrana ini. Pada pasal 9 disebutkan: ”Setiap orang yang melakukan hubungan seksual yang berisiko wajib melakukan upaya pencegahan.” Ini normatif karena memakai kata-kata yang konotatif. Pertama, selama ini ada kesan bahwa hubungan seksual yang berisiko hanya sanggama yang dilakukan di luar nikah, zina, pelacuran, selingkuh, ’jajan’, ’seks bebas’, ’kumpul kebo’, dan homoseksual. Kedua, pencegahan bisa sebagai konotasi karena mengandung banyak arti. Kata ini tidak deskriptif sehingga tidak bersifat denotasi.

Kalau saja perda ini tidak dibalut dengan moral maka pasal ini berbunyi: ”Setiap orang, laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, di wilayah Kabupaten Jembrana atau di luar Kab Jembrana serta di luar negeri, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan wajib memakai kondom.”

Perda-perda AIDS di Indonesia ’diilhami’ keberhasilan Thailand dalam menurunkan kasus infeksi baru HIV pada laki-laki dewasa melalui program ’wajib kondom 100 persen’ pada hubungan seksual di lokasi pelacuran atau rumah bordir. ’Angin surga’ itu pun bertiup kencang ke negeri ini. Perda pertama lahir Januari 2003 di Kab Nabire, Papua, terakhir perda di Prov. Sulawesi Selatan (April 2010).

Satu hal yang luput dari pemrakarsa perda AIDS di Indonesia adalah program kodnom itu ternyata ekor dari rangkaian program penanggulangan berskala nasional di Thailand. Maka, perda-perda kita pun mengekor ke ekor program Thailand. Perda-perda AIDS di Indonesia pun bagaikan enclave di Nusantara sehingga ada peluang untuk melanggarnya di daerah lain atau bahkan di luar negeri.

Program tsb. bisa jalan di Thailand karena ada mekanisme yang konkret dalam memantau program yaitu survailans tes IMS (infeksi menular seksual, seperti GO, sifilis, klamidia, hepatitis B, dll.) terhadap PSK secara rutin. Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS maka pengelola lokasi pelacuran, rumah bordir, atau germo diberikan sanksi berupa teguran sampai pencabutan izin usaha.

Celakanya, di Indonesia, termasuk Kab. Jembrana, tidak ada izin usaha resmi bagi pengelola lokasi pelacuran, rempat-tempat yang dijadikan lokasi pelacuran, atau germo sehingga mekanisme pemantauan tidak bisa dilakukan. Upaya penerapan program itu pun kian rancu. Di pasal 11 disebutkan ‘pemilik dan atau pengelola tempat-tempat hiburan’. Ini tidak akurat karena tidak ada kaitan langsung antara tempat hiburan dengan penularan HIV karena tidak ada hubungan seks di tempat-tempat hiburan.

Penyebatan ‘tempat hiburan’ pun konotatif karena tidak jelas apa yang dimaksud ‘tempat hiburan’ dalam perda ini. Ini membuat masyarakat menilai negatif tempat-tempat hiburan. Padahal, perilaku berisiko bisa terjadi oleh siapa saja, di mana saja dan kapan saja. Celakanya, polisi dan Satpol PP di negeri ini hanya bernyali merazia rumah kontrakan, losmen dan hotel melati. Apakah di apartemen dan hotel-hotel berbintang tidak ada praktek pelacuran (baca: zina)?

Upaya pemantauan yang konkret di Thailand dijabarkan secara implisit di perda ini. Pada pasal 11 ayat 3 disebutkan: ”Setiap pemilik dan/atau pengelola tempat hiburan yang rentan terhadap penularan HIV & AIDS wajib memeriksakan karyawan yang menjadi tanggungjawabnya secara berkala ketempat-tempat pelayanan IMS yang disediakan Pemerintah, Lembaga Nirlaba dan/atau swasta yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.” Ini tidak nalar. Apakah pengusaha biliar, karaoke, music house, diskotek, dan bioskop harus melakukannya? Apakah di tempat-tempat ini terjadi hubungan seksual? Dengan cara ini maka tidak akan tercapai penurunan kasus infeksi baru di kalangan dewasa melalui hubungan seksual karena hubungan seksual berisiko tidak dilakukan di tempat-tempat hiburan itu.

Dukungan pemerintah, dalam hal ini Pemkab Jembrana, dalam menangulangi epidemi HIV sangat diperlukan. Sayang, dukungan yang dijanjikan Pemkab pada pasal 12 tidak menyentuh akar persoalan secara realistis.

Standar ISO

Pada ayat a, misalnya, disebutkan: ”Pemerintah Kabupaten menyediakan sarana prasarana skrining HIV pada semua darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan.” Seperti yang dijelaskan di atas skrining teradap darah donor bisa enghasilkan negatif palsu. Kita bisa melihat langkah konkret yang dilakukan Malaysia dalam meningkatkan keamanan darah untuk transfusi yaitu menerapkan standar ISO (International Organization for Standardization) melalui standar ISO/ICE 17025:1999 (general requirements for the competence of testing and calibration laboratories).

Pada ayat c, disebutkan: ”Pemerintah Kabupaten menyediakan sarana prasarana layanan untuk pencegahan dari ibu hamil yang positif HIV kepada bayi yang dikandungnya.” Ini juga tidak jalan karena tidak ada mekanisme yang konkret dalam mendeteksi HIV di kalangan perempuan hamil. Perempuan yang sudah terdeteksi HIV, terutama yang ditangani oleh LSM, sudah otomatis menerapkan pencegahan penularan dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya.

Sejak HIV diidentikasi sebagai virus penyebab (kondisi) AIDS sudah terbukti HIV dan AIDS adalah fakta medis. Tapi, tetap saja ada pandangan moralistis terhadap HIV dan AIDS sehingga fakta hilang dan mitos yang mencuat.

Pada baigan peran serta masyarakat pada perda ini, misalnya, di pasal 21 ayat 1 butir a disebutkan: ”Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperanserta dalam kegiatan penanggulangan HIV & AIDS dengan cara berprilaku hidup sehat.” Ini tidak konkret karena tidak ada kaitan langsung antara perilaku hidup sehat dengan penularan HIV. Pasal ini juga mendorong stigma (cap buruk) dan diskriminasi (membeda-bedakan perlakuan) terhadap orang-orang yang tertular HIV karena mengesankan mereka sebagai orang yang perilakunya tidah hidup sehat.

Di butir b disebutkan: ”Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperanserta dalam kegiatan penanggulangan HIV & AIDS dengan cara meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV & AIDS.” Lagi-lagi ini mitos karena tidak ada kaitan langsung antara ’ketahanan keluarga’ dengan penularan HIV. Lagi pula, apa, sih, yang dimaksud dengan ketahanan keluarga terkait dengan epidemi HIV? Ini juga mendorong masyarakat untuk melakukan stigma dan diskriminasi terhadap orang-orang yang tertular HIV.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran terhadap perda ini tidak akan berguna karena penyebaran HIV jauh lebih besar terjadi tanpa disadari.

Selama cara pandang yang dipakai dalam menanggulangi epidemi HIV tetap berpijak pada moral maka selama itu pula penyebaran HIV akan terus terjadi. Sudah saatnya kita mengubah sudut pandang yang moralistis dengan paradigma (kerangka berpikir) yang konkret dalam menanggulangi epidemi HIV. 
SUMBER: http://edukasi.kompasiana.com/2010/09/13/menyibak-sepak-terjang-perda-aids-kabupaten-jembrana-bali/
»»  READMORE...

Menyikapi Kegagalan Perda AIDS Buleleng

“Kawasan Wajib Kondom Akan Diberlakukan.” Ini judul berita ANTARA (25/7-2010). Pernyataan ini muncul karena sudah terdeteksi 880 kasus sampai Juli 2010. Ini hanya kasus yang terdeteksi sedangkan kasus yang tidak terdeteksi jauh lebih besar karena epidemi HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Yang tampak di permukaan (kasus yang terdeteksi) hanya sebagian kecil dari kasus yang ada di masyarakat (kasus yang tidak terdeteksi)

Disebutkan: “Wakil Bupati Buleleng Made Arga Pinatih merekomendasikan imbauan WHO untuk menekan laju penyebaran virus HIV/AIDS yaitu dengan memberlakukan kawasan wajib kondom.” Program ‘wajib kondom 100 persen’ adalah upaya yang dilakukan Thailand dalam menurunkan kasus infeksi HIV baru di kalangan laki-laki dewasa.

Program itu bisa jalan karena dilakukan dengan cara-cara dan sanksi yang konkret. Program dijalankan dengan skala nasional di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Pemantauan dilakukan dengan cara survailans tes IMS (infeksi menular seksual, seperti GO, sifilis, klamidia, hepatitis B, dll.) tehadap pekerja seks komersial (PSK). Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS itu membuktikan ada PSK yang meladeni laki-laki tanpa kondom. Pengelola atau germo tempat kerja PSK itu diberikan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.

Nah, apakah di Buleleng ada germo yang mengantongi izin usaha lebal dari Pemkab? Kalau jawabannya TIDAK maka program kondom tidak akan bisa diterapkan.

Wakil Bupati mengatakan: “Sistem ini menjadi evaluasi sistem dari yang selama ini diterapkan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten Buleleng yang dinilai masih belum mencapai hasil maksimal untuk menekan laju pertumbuhan penderita HIV/AIDS.” Sayang dalam berita tidak dijelaskan cara yang diterapkan KPAD Buleleng dalam menanggulangi AIDS dengan kondom.

Dalam Perda Kab. Buleleng No 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan HIV/AIDS sama sekali tidak ada pasal yang menyebutkan pencegahan dengan kondom. Yang ada hanya di bagian penjelasan pasal 7. Pasal 7 berbunyi: “Setiap oang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV wajib melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan pencegahan.” Dalam penjelasan pasal 7 disebutkan: “Upaya pencegahan antara lain dengan cara: tidak melakukan hubungan seksual (abstinensia) atau dengan memakai kondom atau tidak melakukan hubungan seksual yang penetratif.”

Persoalan besar dalam epidemi HIV adalah banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Penularan HIV pun lebih dari 90 persen terjadi tanpa disadari. Penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk terjadi melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam atau di luar nikah. Dalam kaitan ini laki-laki menjadi mata rantai penyebaran HIV.

Pertama, laki-laki, penduduk lokal atau pendatang, yang sudah mengidap HIV menularkan HIV kepada PSK, istrinya atau pasangan seksnya yang lain melalui hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah. Laki-laki ini menjadi mata rantai penyebaran HIV. Kedua, PSK yang sudah tertular HIV akan menularkan HIV kepada laki-laki, penduduk lokal atau pendatang, yang mengencaninya tanpa kondom. Laki-laki yang tertular HIV dari PSK akan menjadi mata rantai penyebaran HIV pula. Semua terjadi tanpa disadari karena laki-laki yang sudah mengidap HIV tadi tidak menyadarinya.

Kapan, sih, seseorang berisiko tertular HIV? Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang berisiko tinggi tertular HIV jika pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam dan di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti (ada kemungkinan salah satu dari pasangan itu HIV-positif), atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, sepreti PSK langsung (PSK di lokalisasi atau lokasi pelacuran) dan PSK tidak langsung (karyawati bar, panti pijat, ’cewek anak sekolahan’, ’cewek kampus’, PIL dan WIL, dll.) serta pelaku kawin cerai. Ini disebut sebagai perilaku berisiko tinggi tertular HIV.

Di pasal 9 disebutkan: “Setiap orang yang melakukan hubungan seksual beresiko wajib melakukan upaya pencegahan.“ Pasal ini normatif karena memakai kata-kata yang konotatif. Apa yang dimaksud dengan pencegahan? Sedangkan hubungan seksual berisiko dalam penjelasan disebutkan sebagai ’setiap hubungan seksual yang dilakukan antar orang dalam kelompok rentan, kelompok beresiko, dan kelompok tertular.’

Penjelasan ini tidak akurat karena resiko penularan HIV tidak hanya terjadi pada kelompok rentan, kelompok beresiko, dan kelompok tertular. Penularan HIV bisa terjadi pada setiap orang yang melakukan perilaku berisiko kapan saja, dan di mana saja.

Wakil Bupati juga mengatakan: “ …. jika sistem lama sudah tidak maksimal, tentunya harus segera dicari sistem yang baru.“ Lagi-lagi dalam berita tidak dijelaskan apa dan bagaiman sistem lama dan bagaimana pula sistem baru.

Lebih lanjut Wakil Bupati menjelaskan: “ …. pihaknya akan membahas penerapan wajib kondom tersebut dengan pihak kementtrian agama yang ada di Buleleng terkait dengan pertimbangan moral dan hal lainnya.“ Ini membuktikan bahwa HIV/AIDS sebagai fakta medis (bisa diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran) ditanggulangi dengan moral. Ya, tidak nyambung.

Selain itu di mana dan bagaimana kelak penerapan wajib kondom kalau di Buleleng tidak ada germo yang memegang izin usaha pelacuran dan rumah bordir? Lagi-lagi pembicaraan di awang-awang sehingga hasilnya pun kelak bak ’menggantang asap’. Sia-sia.

Ada lagi pernyataan Wakil Bupati: “Namun, sistem yang lama bukan berarti tidak lagi dilakukan. Karena semuanya harus diadopsi dan disaring, mana yang paling baik untuk kondisi masyarakat Buleleng. Termasuk penekanan ceramah-ceramah keagamaan agar bisa membentengi para generasi muda kita.” Ya, dalam berita tidak dijelaskan apa dan bagaiman sistem lama. Kalau mengacu ke Perda maka sama sekali tidak ada cara-cara pencegahan yang konkret.

Di bagian peran serta masyarakat pada pasal 20 disebutkan: ”Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV/AIDS dengan cara: a. berperilaku hidup sehat; b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV/AIDS.” Ini juga normatif dan moralistis karena ayat a dan b justru tidak ada kaitannya secara langsung dengan penularan HIV. Pasal ini akan mendorong masyarakat melakukan stigma (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (membedakan perlakuan) terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS).

Ini juga pernyataan Wakil Bupati: ”Masyarakat pada umumnya masih menganggap kondom sebagai sebuah hal yang tabu dan malu untuk diucapkan apalagi untuk dipraktekan penggunaannya.” Apakah betul masyarakat atau segelintir orang yang memakai moralitas dirinya sendiri yang menganggap kondom sebagai hal yang tabu? Jangan mengatasnamakan masyarakat untuk pembenaran sikap pribadi atau kelompok.

Menurut Wakil Bupati pandangan itu terjadi: “ …. dibentuk karena kuatnya adat timur selaku orang Indonesia dan Bali pada khususnya.” Ini slogan kosong yang menjadi bumerang bagi Bangsa ini. Apa yang dimaksud dengan budaya timur? Apakah Papua Niugini, Malaysia, Filipina, Australia, dll. yang berada di wilayah timur tidak mempunyak budaya (timur)? Mengapa hanya kita yang menganggap diri sebagai bangsa yang mempunyai budaya?

Budaya adalah pikiran dan akal budi. Kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi manusia), seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Apakah hanya (bangsa) Indonesia yang memiliki kebudayaan di muka Bumi ini?

Lagi-lagi kita berlindung di balik slogan yang tidak membumi hanya untuk menutupi realitas sosial terkait perilaku seks. SUMBER: http://edukasi.kompasiana.com/2010/09/13/menyikapi-kegagalan-perda-aids-buleleng/
»»  READMORE...

Tidak Bisa Diketahui Kapan Terjadi Penularan HIV

“Pulang dari Malaysia, Warga Bengkayang Positif AIDS.” Ini berita di inilah.com (1/9-2010). Disebutkan: “ …. menemukan adanya warga setempat pasien yang positif mengidap HIV/AIDS setelah pulang bekerja dari Malaysia.”

Pertanyaan yang sangat mendasar adalah: Apakah sebelum pergi ke Malaysia TKI tadi menjalani tes HIV? Kalau jawabannya YA dan hasilnya negatif maka bisa jadi TKI tadi tertular HIV di Malaysia. Tapi, kalau jawabannya TIDAK maka bisa saja TKI sudah mengidap HIV atau tertular di Indonesia ketika pergi sebagai TKI ke Malaysia.

Tapi, ada jawaban dari pihak terkait: “Bn sebelum berangkat ke Malaysia tidak mempunyai gejala menderita HIV/AIDS. Hal itu, kata Made, dibuktikan anak pertama Bn bebas dari virus tersebut.”

Penularan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya tidak otomatis biar pun ibunya HIV-positif. Tanpa obat antiretroviral (ARV-obat untuk menekan laju perkembangan HIV dalam darah) probabilitas penularan dari-ibu-ke-bayi antara 15-25 persen. Kalau pakai obat dan melahirkan dengan opeasi caesar kemungkinannya di bawah 8 persen. Bisa juga terjadi BN tertular setelah dia melahirkan.

Kalau laki-laki atau suami yang HV-positif maka ada kemungkinan tidak terjadi penularan kepada istrinya karena ketika mereka melakukan hubungans eksual HIV dalam darahnya sedang ‘tidur’.

Bn mengatakan kepada petugas kesehatan yang memeriksanya, dia mengaku mengidap virus HIV/AIDS saat bekerja di Malaysia. Ini tidak akurat karena tidak bisa diketahui dengan pasti kapan seseorang tertular HIV. Biar pun Bn melakukan perilaku berisiko di Malaysia tapi kalau tidak dites HIV ketika hendak ke Malaysia bisa jadi Bn tertular sebelum berangkat.

“ …. Kabupaten Bengkayang yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia merupakan salah satu potensi penularan HIV/AIDS.” Risiko bukan karena berbatasan langsung dengan satu negara, tapi karena perilaku seksual penduduknya. Di negara-negara yang ’tertutup’ dan menjadikan kitab suci sebagai UUD pun tetap ada kasus HIV/AIDS yang dilaporkan. Soalnya, penduduk negara itu tertular di luar negaranya. Di negerinya dia menjadi mata rantai penyebaran HIV.

“Mencegah penyebaran HIV/AIDS memerlukan strategi yang menyeluruh. Yang mencakup efektivitas, pendidikan kesehatan yang berkelanjutan dan program promosi kesehatan.” Persoalannya adalah materi HIV/AIDS selalu dibalut dan dibumbui dengan norma, moral dan agama sehingga fakta medis HIV/AIDS hilang. Yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah tentang HIV/AIDS). Akibatnya, masyarakat hanya menangkap mitosnya. SUMBER: http://edukasi.kompasiana.com/2010/09/12/tidak-bisa-diketahui-kapan-terjadi-penularan-hiv/
»»  READMORE...

Cemas Tertular HIV karena Tidak Pakai Kondom

“Main” dengan Waria, Warga Sumbar Diduga Tertular HIV” Ini judul berita di news.okezone.com (16/7-2010). Disebutkan: ”Gara-gara pernah berhubungan dengan seorang waria, 162 warga Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) diduga terinveksi HIV.”

Apa pasal? Rupanya, “Waria tersebut meninggal dunia beberapa waktu lalu dan divonis mengidap AIDS.” Kondisi HIV-positif dan AIDS bukan merupakan vonis (putusan pengadilan), tapi hasil diagnosis melalui tes HIV di laboratorium. Dalam berita tidak disebutkan penyakit yang menyebabkan waria itu meninggal dunia.

Selain itu tidak ada pula keterangan resmi tentang status HIV waria tersebut. Bisa saja ‘status HIV’ waria itu berdasarkan survailans tes HIV yang sering dilakukan terhadap pekerja seks komersial (PSK), waria dan karyawan panti pijat. Hasl tes pada survailans tidak akurat karena standar prosedur operasi tes HIV yang baku mengharuskan ada tes konfirmasi. Hasil tes pada survailans harus dikonfirmasi dengan tes lain.

Berita yang tidak akurat seperti inilah yang sering membuat masyarkat panik dan bersikap anti pati terhadap orang-orang yang tertular HIV. Kalau status HIV waria itu dijelaskan berdasarkan fakta maka kekhawatiran masyarakat bisa diredam.

Ada data yang disampaikan dalam berita itu: “Dari keterangan salah satu temannya, diperoleh informasi, ada sekira 162 laki-laki yang telah berhubungan badan secara tak wajar dengan waria tersebut.” Angka ini memang ‘menakjubkan’ untuk satu daerah seperti Sumbar. Tapi, pernyataan ‘ …. berhubungan badan secara tak wajar dengan waria tersebut.” Jika yang dimaksud berhubungan badan adalah hubungan seks dengan waria, maka ’tidak wajar’ adalah dari sudut pandang moral.

Disebutkan pula: ”Akibat kematian waria itu, para pria yang sempat berhubungan intim dengan waria tersebut menjadi cemas.” Kecemasan bisa rendah kalau mereka memakai kondom ketika ’berhubungan badan’ dengan waria itu. Kalau tidak memakai kondom memang ada risiko tertular HIV. Lagi pula risiko tertular melalui seks anal lebih besar daripada seks vaginal.


Dinas Kesehatan Sumbar proaktif dengan mengirim tim ke daerah itu. Hasilnya? “ …. saat ini sudah 32 orang yang terdiagnosa mengidap penyakit tersebut sudah melapor.” Ini menjadi bukti epidemi HIV sudah di pelupuk mata sehingga yang diperlukan adalah upaya penanggulangan dengan cara-cara yang realistis.

Tapi, ada juga fakta yang tidak muncul dalam berita ini yaitu: apakah hasil tes terhadap waria itu sudah sesuai dengan standar prosedur tes HIV yang baku?

Data Dinas Kesehatan Prov Sumbar menunjukkan sampai Juli 2010 tercatat 496 kasus HIV/AIDS, terdiri atas 72 HIV dan 424 AIDS, dari jumlah tersebut 75 orang yang meninggal dunia.

Angka-angka ini seakan tidak bermakna. Tapi, kalau disimak dari aspek epidemiologi maka angka itu akan lain maknanya.

Penduduk yang terdeteksi HIV-positif minimal sudah tertular tiga bulan sebelum menjalani tes HIV. Selama itu pula mereka menularkan HIV kepada orang lain tanpa mereka sadari. Mereka ini mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk, tertutama melalui hubungan seks di dalam dan di luar nikah.

Sedangkan penduduk yang terdeteksi HIV pada masa AIDS maka mereka sudah tertular HIVantara 5 – 15 tahun sebelumnya. Pada rentang waktu inilah mereka menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk tanpa mereka sadari.

Penduduk yang meninggal karena penyakit terkait AIDS juga sudah tertular antara 5-15 tahun sebelum mereka meninggal. Pada rentang waktu sebelum meninggal mereka tidak menyadari dirinya sudah tertular HIVsehingga mereka menularkan HIV kepada orang lain tanpa mereka sadari.

Artinya, 496 penduduk Sumbar yang terdeteks HIV dan AIDS menjadi mata rantai penyebaran HIV. Yang beristri akan menularkan HIV kepada istirnya (horizontal). Jika istrinya tertular maka ada risiko penularan HIV kepada bayi yang dikandungnya kelak(vertikal).

Dengan 496 mata rantai tentulah penyebaran HIV di Sumbar sangat besar. Lagi pula perlu diingat angka yang terdeteksi itu hanya sebagian kecil dari kasus yang ada di masyarakat. Soalnya, epidemi HIV erat kaiannya dengan fenomena gunung es. Angka yang mencuat hanya puncak dari kasus yang tersembunyi.

Sudah saatnya Pemprov Sumbar meningkatkan penyuluhan dengan materi yang akurat dengan harapan penduduk yang pernah melakukan hubungan seksual tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks, waria pekerja seks, dan pelaku kawin-cerai mau menjalani tes HIV secara sukarela.

Semakin banyak kasus HIV yang terdeteksi maka kian banyak pula mata rantai penyebaran HIVyang diputus.
sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2010/09/11/cemas-tertular-hiv-karena-tidak-pakai-kondom/
»»  READMORE...

Pasal Kondom dalam Perda AIDS Sumut Jangan Hanya Tempelan

“Penggunaan kondom harus di Perdakan.” Ini judul berita di Harian ”WASPADA” Medan (23/2-2010).

Bertolak dari kasus HIV/AIDS di Provinsi Sumatara Utara (Sumut) yang kabarkan sudah mencapai 1.932 per 31 Desember 2009, maka ” …. keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal peminimalisiran pengidap HIV/AIDS sudah sangat mendesak. Tanpa itu, dikhawatirkan angka penderita virus yang mematikan tersebut akan terus meningkat.”

Memang, sudah ada 37 perda penanggulangan AIDS di Indonesia. Sebagai gambaran pembuatan perda-perda itu mengacu ke Thailand. Ada ’angin sorga’ yang bertiup dari Negeri Gajah Putih itu yang menyebutkan bahwa kasus infeksi HIV baru di kalangan dewasa melalui hubungan seks mulai menurun. Ini terjadi berkat program ’wajib kondom 100 persen’ di lokalisasi pelacruan dan rumah bordir.

Maka, perda-perda pun ’mencangkok’ program itu dalam berbagai macam bentuk yang bersifat moralistis. Bahkan, ada perda yang sama sekali tidak menyebut kondom tapi alat pengaman.

Ya, namanya mencangkok ternyata buahnya pun kerdir karena tidak sebesar induknya. Program kondom itu hanya tempelan pada perda karena tidak ada mekanisme yang akurat dalam memantau program tsb.

Dalam berita Sekretaris Pelaksana Harian Komisi Pemberantasan HIV/AIDS (KPA) Prov Sumut, Ahmad Ramadhan. mengatakan: “Perda AIDS sudah selayaknya ada di daerah ini. Sebab, untuk memberantas HIV/AIDS harus dilakukan secara lintas-sektoral dengan melibatkan berbagai pihak dan instansi. Di situlah diperlukan Perda sebagai payung hukum.”

Kalau kelak Perda AIDS Sumut hanya copy-paste dari perda yang sudah ada maka nasibnya pun akan sama. Sia-sia. Soalnya, yang diatur di perda bukan upaya penanggulangan melalui pencegahan yang realistis tapi mengedepankan moral sebagai kunci pencegahan.

Di Tanah Papua, misalnya, sudah ada delapan perda AIDS. Apakah perda-perda itu bekerja? Hal yang sama juga terjadi di Kab. Serdang Bedagai, Sumut, yang sudah menelurkan Perda No. 11/2006. Apakah perda ini juga jalan?

Disebutkan lagi: “Di dalam Perda itu harus dimaktubkan kewajiban pemakaian kondom bagi warga yang beresiko tinggi tertular HIV/AIDS, seperti pekerja seks komersial (PSK) dan konsumennya. Jika ada Perda, maka pengawasan dan penyaluran kondom dapat lebih terkendali kepada mereka yang memang beresiko tinggi.”

Persaolan yang akan dihadapi adalah tidak ada mekanisme untuk memantau pemakaian kondom. Berbeda dengan Thailand yang menerapkan cara yang sangat masuk akal yaitu melakukan survailans tes IMS (infeksi menular seksual, seperti GO, sifilis, klamidia, hepatitis B, dll.) terhadap pekerja seks. Jika ada pekerja seks yang terdeteksi mengidap IMS maka germo akan diberikan sanksi mulai dari teguran sampai mencabut izin usaha.

Nah, di Indonesia tidak ada germo yang memegang izin mengelola pelacuran sehingga tidak ada kekuatan hukum yang bisa menindak mereka.

Ada lagi pernyataan: “Penyebaran HIV/AIDS di Sumut sangat berbeda dengan di daerah lain. Disini, sebagian besar disebabkan karena hubungan seksual. Karena itu, penggunaan kondom ini harus diatur dengan tegas dalam suatu Perda.”

Di sini ada fakta yang rancu. Penemuan kasus HIV/AIDS yang banyak di kalangan penyalahguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) karena mereka wajib tes HIV jika akan masuk panti rehalibitasi.

Di semua perda yang sudah ada semua mencantumkan kondom, tapi pelaksanaanya tidak efektif. Pertama, tidak ada lokalisasi pelacuran dan rumah bordir yang memegang izin usaha. Kedua, tidak ada mekanisme yang realistis untuk memantau penggunaan kondom.

Hal yang juga luput dari perhatian adalah ‘program konodm 100 persen’ di Thailand berlaku secara nasional. Nah, kalau di Indonesia tidak semua daerah menerapkan hal yang sama tentulah penduduk dari satu daerah yang menerapkan perda kondom akan mencari ’cewek’ ke daerah lain atau ke luar negeri.

Penduduk Sumut yang tertular di luar daerah atau di luar negeri akan menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk di Sumut. Penyebaran terjadi tanpa disadari karena penduduk yang sudah tertular HIV tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik mereka.

Ada pula pernyataan: ”Diakui, wacana tersebut pasti akan menimbulkan resistensi dari masyarakat. Sebab, terkesan melegalisasi seks bebas.” Ini yang justru rancu karena tidak jelas apa yang dimaksud dengan seks bebas. Kalau ’seks bebas’ diartikan sebagai pelacuran maka praktek pelacuran sudah terjadi sejak zaman dahulu biar pun kondom tidak ada. Tanpa ada perda kondom pun praktek pelacuran terus terjadi di mana saja dan kapan saja.

Disebutkan lagi: ”Pasalnya, hanya sekitar 10 persen dari pengidap HIV yang terdata, sehingga 90 persen lagi bisa saja masih berkeliaran dan berpeluang menularkan ke orang lain.” Persoalanya adalah banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV.

Kondisi itu terjadi karena selama ini informasi tentang HIV/AIDS tidak akurat karena dikait-kaitkan dengan norma, moral dan agama. Akibatnya, yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS. Misalnya, mengaitkan penularan HIV dengan zina, pelacuran, seks pranikah, ’seks bebas’, ’jajan’, selingkuh dan homoseksual.

Padahal, penularan HIV melalui hubungna seks bisa terjadi di dalam atau di luar nikah jika salah satu dari pasangan itu HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom. Sebaliknya, kalau satu pasangan dua-duanya HIV-negatif tidak ada risiko penularan HIV biar pun hubungan seks dilakukan dengan zina, pelacuran, seks pranikah, ’seks bebas’, ’jajan’, selingkuh dan homoseksual.

Ada pula pernyataan: ”Kita hanya bisa melakukan penyadaran perilaku bagi mereka agar jangan menularkan ke orang lain dan bagi warga terus kita himbau agar jangan melakukan seks bebas.” Tidak ada kaitan langsung antara ’seks bebas’ dengan penularan HIV. Hubungan seks yang berisiko tertular HIV adalah hubungan seks yang dilakukan di dalam atau di lunar nikah tanpa kondom dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks atau pelaku kawin-cerai.

Jika serius menanggulangi penyebaran HIV, khususnya melalui hubungan seks, maka perda harus menerapkan cara-cara seperti yang dilakukan Thailand melalui progtram ’wajib kondom 100 persen’. Ini artinya harus ada lokalisasi pelacuran dan rumah bordir yang memegang izin usaha. Apakah Pemprov Sumut punya nyali menerbitkan izin usaha untuk germo?

Untuk mendorong penduduk Sumut aktif dalam mencegah penyebaran HIV melalui hubungan seks maka dalam perda harus ada pasal yang berbunyi: ”Setiap orang, laki-laki dan perempuan, wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks, di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan.”

Untuk mendeteksi penduduk yang sudah tertular HIV maka ada pula pasal yang berbunyi: ”Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang pernah atau sering melakukan hubungan seks, di dalam dan di luar nikah, tanpa kondom dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan wajib menjalani tes HIV sesuai dengan standar prosedur operasi tes HIV yang baku.”

Kita tunggu apakah Pemprov Sumut bisa menelurkan perda yang tidak hanya copy-paste dari perda yang sudah ada.  sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2010/09/10/pasal-kondom-dalam-perda-aids-sumut-jangan-hanya-tempelan/
»»  READMORE...

Remaja Selalu Menjadi Korban Kalangan Dewas

“Seks Bebas Remaja Tak Terkendali.” Ini judul berita di inilan.com (19/08/2010).

Judul berita ini merupakan stigma (cap buruk) terhadap remaja. Remaja menjadi objek dari kalangan dewasa sebagai tameng untuk menutupi perilaku mereka, termasuk ketika remaja.

Penggunaan istilah ‘seks bebas’ juga tidak pas karena istilah ini ngawur. ‘Seks bebas’ berkembang di awal tahun 1970-an yang merujuk kepada perilaku remja kala itu, terutama di Barat. Isitlah itu merupakan terjemaha bebas dari free sex yang justru tidak ada dalam kosa kata Bahasa Inggris. Perilaku itu bukan merupakan perilaku masyarakat di Barat, tapi hanya perilaku orang per orang. Di Indonesia pun sudah lama dikenal ‘kumpul kebo’ yang justru menjadi ‘budaya’ di kalangan masyarakat tertentu.

Kalau ‘seks bebas’ diartikan sebagai zina atau hubungan seks sebelum nikah dan di luar nikah, maka berita ini tidak adil karena tidak ada data pembanding dari kalangan dewasa. Berita yang yang bertolak dari Penelitian Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Kalimantan Tengah (Kalteng) ini kian memojokkan remaja. Penelitian menunjukkan jumlah remaja yang pernah berhubungan seks alias making love (ML) semakin tinggi.

Hasil penelitian menunjukkan 68 persen remaja pernah berhubungan seks, dan 87 persen menonton film serta video porno. Data ini pun membuat anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, prihatin. Sayang, dalam berita tidak disebutkan metode penelitian dan jumlah responden. Ini penting karena akan memberikan gambaran yang nyata tentang hasil penelitian itu. Karena tidak ada data responden maka publikasi hasil penelitian itu mengesankan perilaku itu merupakan gambaran seluruh remaja di Kalteng.

Penelitian terhadap segelintir remaja disamaratakan sebagai perilaku remaja secara umum. Ini tidak adil karena merugikan remaja yang tidak melakukan ’seks bebas’. Upaya mereka menjalankan hidup sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku rusak karena segelintir remaja.

Dalam berita Angelina mengatakan: “Sudah sepatutnya memang pendidikan seks masuk dalam kurikulum pendidikan kita, mengingat fakta dan fenomena yang berkembang di masyarakat saat ini, terutama di kalangan para anak didik kita.” Jika yang dibicarakan adalah zina, hubungan seks sebelum dan di luar nikah maka pendidikan seks juga harus diberikan kepada kalangan dewasa karena mereka juga melakukan hal yang sama dengan remaja. Bahkan, tidak sedikit remaja putri yang menjadi korban ‘cinta’ lelaki dewasa.

Menempatkan remaja sebagai ‘sasaran tembak’ dalam pendudikan kesehatan reproduksi, khususnya seksualitas, menenggelamkan perilaku kalangan dewasa. Kalangan ini berlindung di balik tudingan terhadap remaja. Remaja dijadikan objek sebagai pelengkap penderita oleh kalangan dewasa. Ini membuat mereka bebas dari pantauan terkait dengan perilaku seks.

Disebutkan: “Mantan Putri Indonesia ini juga menilai, perilaku pergaulan yang cenderung mengarah pada berlangsungnya seks bebas di kalangan remaja, merupakan ancaman cukup serius bagi generasi muda harapan bangsa kita.” Lagi-lagi ini menohok remaja. Apakah kalangan dewasa, terutama suami, tidak melakukan ‘seks bebas’? Selama ini ada kesan ‘seks bebas’ hanya dilakukan remaja karena mereka belum menikah. Kondisi ini mengesankan laki-laki dewasa, menikah atau lajang, tidak terkait dengan ‘seks bebas’. Ini menyesatkan.

Lebih jauh Angelina mengatakan: “Mengingat, efek yang ditimbulkan tidak hanya berkaitan dengan semakin merebaknya PMS termasuk penyebaran HIV/Aids yang cenderung semakin bertambah, tetapi juga menyangkut isu kesehatan dan etika moral yang mulai semakin meluntur.” Dari aspek epidemiologi HIV yang potensial menjadi mata rantai penyebaran HIV justru laki-laki dewasa. Suami-suami yang mengidap HIV akan menularkan HIV kepada istrinya, pacarnya, atau pekerja seks komersial/PSK (horizontal).

Selama informasi tentang kesehatan reproduksi tidak disampaikan secara faktual maka selama itu pula remaja tidak bisa menangkap makna seksualitas.

Kita selalu mengedepankan norma, moral dan agama dalam menyampaikan informasi terkait kesehatan reproduksi, terutama tentang seksualitas. Ini mengesakan norma, moral dan agama bisa menjadi ‘benteng’ bagi remaja dalam mengendalikan diri.

Tapi, apa yang terjadi? ‘Benteng’ itu sering jebol karena tidak berpijak pada realitas. Dorongan seks untuk melakukan hubungan seksual merupakan konsekuensi biologis. Dorongan ini tidak bisa digantikan dengan kegiatan lain.

Dalam kaitan itulah remaja dibekali dengan pemahaman yang realistis tentang seksulitas. Sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Jakarta pernah kewalahan menghadapi kasus kehamilan di kalangan siswi-siswinya. Untuk mengatasi hal itu sekolah tadi memberikan pelajaran tentang seksualitas.

Apa yang terjadi kemudian? Jumlah kasus kehamilan di kalangan siswi menurun drastis. Ada dua kemungkinan yang terjadi.

Pertama, siswa-siswi sekolah itu sudah mengetahui cara-cara mencegah kehamilan. Jika ini yang terjadi barulah merupakan ranah moral. Siswa-siswi diberikan pemahaman tentang tanggung jawab dalam menyalurkan hasrat seks sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Biar pun siswi tidak hamil tapi mereka sudah dirugikan karena kehilangan ‘mahkota’ di luar pernikahan.

Kedua, siswa-siswi sekolah itu menjalankan pergaulan yang bertanggung jawab. Mereka menghindarkan perilaku seksual yang bisa merugikan pasangannya. Ini juga perlu dikuatkan dengan pembekalan agar mereka meningkatkan tanggung jawab sebagai pacar dan menghargai kesucian pasangannya.

Namun, selama ini justru kalnagan dewasa yang menolak pemberian materi kesehatan reproduksi, khususnya tentang seksualitas, kepada remaja. Ini merupakan sikap munafik yang menggiring opini yang mengesakan bahwa remaja sekaranglah yang membuat ulah. Padahal, kalangan dewasa juga melakukan hal yang sama ketika mereka remaja.

Kalau memang kalangan dewasa sekarang merasa dirinya tidak berbuat seperti yang dilakukan remaja sekarang, ya, tolonglah bagi pengalaman Anda kepada remaja.

Kita menunggu dan menuntut agar kalangan dewasa mau membagi pengalaman mereka dalam mengendalikan hasrat seks ketika remaja dahulu. sumber
»»  READMORE...

Aborsi Justru Banyak Dilakukan oleh Perempuan Bersuami

“Pelaku Aborsi 15-30 Persen Dilakukan Remaja.” Ini judul berita di Harian “Tribun Jabar” (31/8-2010).

Dalam berita disebutkan: “Dampak pergaulan bebas remaja Indonesia salah satunya adalah prilaku aborsi. Tak kurang dari 2,3 juta kasus aborsi ditemukan di Indonesia setiap tahunnya. Ironisnya, pelaku aborsi 15-30% adalah remaja. Hal ini diperparah dengan makin banyaknya penderita AIDS.”

Dalam berita tidak dijelaskan sumber data terkait dengan kasus aborsi. Selama ini banyak pejabat, pakar dan tokoh masyarakat yang mengutip data itu. Dari tahun ke tahun data itu tetap sama dan selalu mengaitkannya dengan remaja.

Tentang kasus AIDS di kalangan remaja ada fakta yang luput dari perhatian. Penemuan kasus HIV/AIDS di kalangan remaja terjadi pada penyalahguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya). Remaja penyalahguna narkoba diwajibkan menjalani tes HIV jika hendak mengikuti rehabilitasi.

Sebaliknya, tidak ada mekanisme yang bisa mendeteksi kasus HIV/AIDS di kalangan dewasa. Kasus HIV/AIDS di kalangan dewasa akan menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS. Tanda-tanda ke arah itu sudah banyak. Di Jabar, misalnya, sudah banyak bayi yang terdeteksi HIV. Bayi tertular HIV dari ibunya (vertikal) dan ibu bayi itu tertular HIV dari suaminya (horizontal).

Istilah ’pergaulan bebas’ selama ini hanya dipakai untuk kegiatan di kalangan remaja terkait dengan seks pranikah. Ini tidak adil karena mengesankan tidak ada masalah bagi kalangan dewasa yang melakukan seks di luar nikah. Kondisi ini merugikan remaja dan menguntungkan kalangan dewasa.

Kemudian perilaku aborsi tidak ada kaitannya secara langsung dengan ’pergaulan bebas’. Aborsi dilakukan oleh perempuan yang belum menikah (remaja), janda, dan yang masih terikat pernikahan yang sah. Penelitian Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Jakarta tahun 2003 di sembilan kota besar di Indonesia menunjukkan aborsi dilakukan oleh perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah sebesar 87 persen, sedangkan yang belum menikah 12 persen. Dari jumlah ini ibu rumah tangga 48 persen, bekerja 43 persen, pelajar 7 persen, dan lain-lain 2 persen. Data ini akurat karena penelitian dilakukan langsung di klinik-klinik yang melakukan aborsi.


Dalam berita Netty Heryawan, Ketua Pembina PKK Jawa Barat yang juga Pembina Gerakan Sadar Media, mengatakan: “Dari hasil penelitian 85% remaja pernah menonton video porno. Bahkan 40% remaja pernah melakukan hubungan seksual di rumahnya sendiri.”

Pernyataan itu lagi-lagi menohok remaja. Mengapa tidak ada data pembanding dari kalangan dewasa? Apakah kalangan dewasa tidak ada yang menonton video porno? Atau, apakah kalangan dewasa memang diizinkan atau boleh menonton video porno? Ya, lagi-lagi kalangan dewasa menjadikan remaja sebagai perisai terhadap perilaku (buruk) mereka.

Apakah dampak (buruk) menonton video porno hanya terhadap pada kalangan remaja? Berita ini jelas mengesankan bahwa hanya remaja yang menghadapi masalah kalau menonton video porno. Ini tidak akurat karena laki-laki dewasa pun akan mengalami hal yang sama. Bahkan, banyak kasus perkosaan justru dilakukan oleh kalangan dewasa. Lebih parah lagi banyak korban lelaki dewasa itu justru anak-anak perempuan dan laki-laki di bawah umur. Apakah kasus ini tidak terkait dengan dampak dari menonton video porno?

Terkait dengan remaja yang melakukan hubungan seksual di rumahnya sendiri tidak ada data pembanding tentang pelaku laki-laki. Apakah semua remaja? Bisa jadi tidak sedikit laki-laki dewasa yang menjadi pelakunya.

Netty juga mengatakan: ” …. perilaku tersebut akibat pengaruh globalisasi dan media televisi.” Ini tidak akurat karena sejak zaman duhulu, ketika telivisi belum ada, tetap saja ada perilaku seperti yang dilakukan remaja sekarang.

Perilaku di kalangan remaja dan dewasa merupakan gambaran orang per orang. Di tahun 1990-an ketika bekerja di Tabloid ”MUTIARA” Jakarta saya meliput kasus perksoaan terhadap seorang mahasiswi di Bogor, Jabar. Pelakunya ditangkap polisi. Pelaku berdalih bahwa dia memperkosa karena terangsang setelah menonton film di bioskop.

Saya mewawancarai seorang psikolog. Persoalannya adalah mengapa hanya permuda tadi yang memperkosa setelah menonton? Kalau benar film itu merangsang tentulah semua laki-laki yang menonton akan melakukan hal yang sama.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan pemuda itu sudah lama mencari kesempatan untuk memperkosa mahasiswi tadi. Pemuda itu sering mengintip gadis itu jika sedang mandi. Maka, film hanya dijadikannya sebagai pembenaran untuk dirinya melakukan perkosaan.

Di Prov. Banten bioskop dilarang. Tapi, apakah ada jaminan di rumah tidak terjadi pemutaran film (porno)? Justru perilaku remaja dan kalangan dewasa yang menonton video di rumah lebih riskan daripada menonton film di gedung bioskop. Siapa yang bisa mengawasi perilaku penduduk Banten yang menonton video di rumah?

Ada kesan kalau laki-laki dewasa tidak akan melakukan seks di luar nikah karena mereka sudah mempunyai istri. Apakah ini benar? Tidak! Soalnya, banyak suami yang berzina. Buktinya, sekarang kian banyak istri yang tertular HIV dari suaminya. Ini menunjukkan suami mereka melakukan hubungan seks dengan perempuan lain. sumber
»»  READMORE...

Senin, 20 Februari 2012

Naif, Menghukum yang Tidak Pakai Kondom

Pembuatan peraturan daerah (Perda) penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS dan IMS di Indonesia diilhami oleh keberhasilan Thailand dalam menurunkan kasus infeksi HIV baru di kalangan dewasa melalui hubungan seks. Program yang dijalankan Negeri Gajah Putih itu dikenal sebagai ’wajib kondom 100 persen’ pada hubungan seks di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir.

’Angin sorga’ itu pun bertiup kencang ke Indonesia ketika kasus HIV/AIDS merebak. Program itu pun kemudian dijabarkan di negeri ini melalui materi di dalam Perda. Sudah ada 37 daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang menerbitkan Perda penanggulangan AIDS. Berbagai bentuk penjabaran dalam Perda mengesankan eufemisme dan menghindari benturan dengan norma, moral dan agama. Bahkan, ada Perda yang sama sekali tidak mencantumkan kata kondom yang diganti dengan alat pengaman, alat pelindung, dll. Akibatnya, terjadi bias sehingga program pun tidak lagi akurat seperti yang dijalankan di Thailand.

Implikasi program itu di Thailand adalah sanksi yang berat bagi germo/mucikari atau pengusaha rumah bordir jika ada pekerja seks yang terdeteksi mengidap IMS (infeksi menular seksual, seperti GO, sifilis, hepatitis B, dll.). Kasus IMS yang terdeteksi pada pekerja seks membuktikan ada pekerja seks yang melayani laki-laki tanpa memakai kondom ketika sanggama. Sanksi diberikan terhadap germo dan pengusaha rumah bordir secara bertahap mulai dari peringatan sampai mencabut izin usaha.

Penerapan program di Thailand realistis: (a) cara untuk memantau program jelas yaitu tes IMS rutin terhadap pekerja seks, (b) ada izin usaha bagi pengelola lokalisasi pelacuran dan rumah bordir, (c) sanksi bisa diterapkan yaitu mencabut izin usaha.

Sedangkan di Indonesia penerapan program itu irasional karena: (a) tidak ada mekanisme yang realitis dalam memantau program, (b) tidak ada lokalisasi pelacuran dan rumah bordir yang memegang izin usaha, (c) sanksi tidak bisa diterapkan secara objektif. Yang ada dalam Perda hanya ancaman terhadap pekerja seks dan laki-laki ‘hidung belang’ tanpa ada mekanisme pembuktian yang realistis. Maka, Perda-perda itu pun hanya ’macan kertas’ karena sanksi atas pelanggaran program tidak bisa diterapkan.

Dalam semua Perda ada pasal yang mewajibkan pemakaian kondom pada hubungan seks berisiko. Tapi, dengan bahasa-bahasa yang moralistis melalui kata-kata yang konotatif. Misalnya, tidak memakai alat pengaman, dll. Alat pengaman bermakna macam-macam sehingga tidak otomatis merujuk ke kondom. Bahkan, kata kondom pun ’diharamkan’ sehingga muncul kata ’alat pengaman’.

Padahal, pencegahan yang terkait dengan hubungan seks yang berisiko adalah kondom. Penanggulangan epidemi HIV di Indonesia dilakukan dengan setengah hati yaitu melalui program-program yang dibalut dengan moralitas.

Dalam Perda-perda sanksi justru ditujukan kepada laki-laki dan pekerja seks. Tentu saja timbul serentetan pertanyaan yang sangat mendasar. Pertama, bagaimana mekanisme untuk menangkap laki-laki yang tidak memakai kondom ketika sanggama dengan pekerja seks? Kedua, bagaimana pula cara untuk mengetahui kalau pekerja seks tidak memaksa laki-laki memakai kondom?

Salah satu langkah yang diandalkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran HIV melalui Perda-perda itu adalah kewajiban memakai kondom. Tapi, cara yang diterapkan tidak benar sehingga tidak efektif.

Penolakan terhadap kondom yang datang dari berbagai kalangan pun sangat kuat. Cari-maki terhadap sosialisasi kondom bagaikan ’auman’ (harimau), sementara pemerintah melalui instansi dan institusi terkait hanya mengeluarkan ’gonggongan’ yang tidak menggoyahkan ’auman’ yang kontra.

Jika dicermati lebih jauh ternyata penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia dengan penerapan program ’wajib kondom 100 persen’ melalui Perda-perda AIDS itu hanyalah mengekor ke program penanggulangan secara nasional di Thailand.

Di Thailand program penanggulangan HIV/AIDS dijalankan serempak mulai dari penyebarluasan informasi melalui media massa, penyuluhan di kalangan remaja, penanggulangan di tempat kerja, dan terakhir program ’wajib kondom’. Nah, di Thailand penolakan terhadap kondom relatif sepi karena masyarakat sudah melek informasi HIV/AIDS.

Di Indonesia yang terjadi sebaliknya. Masyarakat belum memahami cara-cara penularan dan pencegahan HIV yang akurat sudah dicekoki dengan sosialisasi kondom. Celakanya lagi informasi HIV/AIDS yang disebarluaskan di Indonesia ternyata tidak akurat karena dibalut dengan norma, moral dan agama sehingga menyuburkan mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS. Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV dengan zina, pelacuran, seks pranikah, ‘jajan’, selingkuh, dan homoseksual.

Padahal, penularan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi di dalam atau di luar nikah kalau salah satu atau dua-duanya HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama. Sebaliknya, kalau satu pasangan dua-duanya HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan HIV biar pun hubungan seks dilakukan dengan zina, pelacuran, seks pranikah, ‘jajan’, selingkuh, dan homoseksual.

Fakta di atas tidak pernah sampai ke masyarakat karena kita selalu berpijak pada norma sehingga informasi HIV/AIDS yang merupakan fakta medis justru dibalut dengan moral.

Agaknya, kita baru akan ‘kebakaran jenggot’ kalau sudah terjadi ledakan AIDS. Soalnya, biar pun fakta berupa kasus HIV dan AIDS sudah ada di semua daerah tapi tetap saja ada yang menampiknya dengan berbagai alasan, seperti budaya, agama dan Pancasila.

Kalau kita tetap menyangkal dengan mengedepankan alasan normatif itu maka kelak kita akan menghadapi persoalan AIDS yang besar seperti Thailand. Di awal 1990-an ahli-ahli epidemiologi sudah mempringatkan Thailand terkait dengan penyebaran HIV yang sangat cepat di negeri itu. Tapi, pemerintah negeri itu menampiknya dengan alasan rakyat mereka berbudaya dan bergama.

Tapi, apa yang terjadi satu dekade kemudian? Di awal 2000-an kasus HIV/AIDS di Thailand mendekati angka 1.000.000. Namun, pemerintah Thailand lega karena vihara menampung penduduk yang sakit terkait AIDS.

Semua terpulang kepada kita karena kasus-kasus HIV baru di kalangan dewasa dan remaja terus terdeteksi. Bahkan, Indonesia merupakan negara ketiga di Asia yang pertambahan kasus infeksi HIV tercepat setelah India dan Cina.

Apakah kalangan agamawan di Indonesia mau meniru langkah vihara di Thailand jira kelak terjadi ledakan AIDS?

Apakah kita harus menunggu pengalaman pahit Thailand terjadi dulu di negeri ini baru kita bertindak realistis dalam menanggulangi epidemi HIV? sumber
»»  READMORE...

Menyoal Materi Penyuluhan AIDS di Lebak, Banten

“Penderita HIV/AIDS di Lebak Capai 45 Orang.” Ini judul berita “ANTARA” (22/8-2010). Disebutkan ”Penderita HIV/AIDS di Kabupaten Lebak hingga kini mencapai 45 orang dan tujuh di antaranya dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan rumah sakit setempat.” Sayang, tidak ada dirinci berapa kasus HIV dan AIDS.

Yang jelas yang meninggal dunia sudah tertular antara 5 sampai 15 tahun sebelum meninggal. Sebelum mereka terdeteksi HIV selama itu pulalah mereka menularkan HIV kepada orang lain tanpa mereka sadari karena mereka pun tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Jika yang meninggal itu mempunyak istri atau suami tentulah sudah ada 14 penduduk Lebak yang HIV-positif.

Kalau yang meninggal itu mempunyai pasangan lain, seperti poligami, tentulah angkanya kian banyak Angka semakin banyak kalau mereka juga menularkan HIV kepada pekerja seks sehingga laki-laki lain yang sanggama tanpa kondom dengan pekerja seks berisiko pula tertular HIV.

Disebutkan: “Kami terus menekan penyebaran penyakit yang mematikan itu dengan mengoptimalkan penyuluhan kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, H Maman Sukirman.” Pertama, HIV dan AIDS tidak mematikan karena kematian yang terkait dengan HIV dan AIDS adalah penyakit-penyakit yang muncul setelah masa AIDS (sudah tertular antara 5 – 15 tahun sebelumnya), disebut infeksi oportunistik, seperti diare, TB, dll. Kedua, penyuluhan merupakan salah satu langkah jitu dalam menurunkan penyebaran HIV. Tapi, ada syaratnya yaitu informasi yang disampaikan harus faktual sehingga masyarakat mengetahui cara-cara penularan dan pencegahan yang akurat.

Setelah masyarakat menerima informasi yang akurat penyuluhan ditingkatkan untuk mendorong penduduk yang perilakunya berisiko tinggi tertular HIV mau menjalani tes HIV secara sukarela. Mereka itu adalah laki-laki dan perempuan yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks atau pelaku kawin-cerai.

Kian banyak kasus HIV dan AIDS yang terdeteksi maka semakin banyak pula mata rantai penyebaran HIV yang diputus.


Ada pula penyataan: “Sebab penyakit (HIV/AIDS-pen.) tersebut sangat mematikan dan menghancurkan generasi penerus.” Ini tidak akurat karena yang menyebabkan kematian pada Odha (Orang dengan HIV/AIDS) adalah penyakit-penyakit yang muncul pada masa AIDS (antara 5-15 tahun setelah tertular HIV), disebut infeksi oportunistik, seperti diare, sariawan, TB, dll.


Disebutkan pula: ”Penanganan HIV/AIDS hingga kini belum ditemukan obatnya dan sebagian besar mereka penderita meninggal dunia.” Bukan hanya HIV/AIDS yang tidak ada obatnya. Demam berdarah dan flu babi, misalnya, tidak ada obatnya. Ada pula penyakit yang ada obatnya tapi tidak bisa disembuhkan, seperti darah tinggi dan diabetes. Obat untuk HIV/AIDS sudah ada yaitu obat antiretroviral (ARV). Obat ini menekan laju perkembangan HIV di dalam darah sehingga kondisi kesehatan Odha terjaga terus.

Di bagian lain disebutkan: ”Ia mengkhawatirkan jumlah penderiaat HIV/AIDS di Lebak terus meningkat sehingga perlu diwaspadai agar penyebaran virus tidak meluas.” Yang menjadi persoalan besar adalah penduduk Lebak yang sudah tertular HIV tapi tidak terdeteksi. Mereka inilah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat. Semua terjadi tanpa disadari.

Ada pula pernyataan ”Dia juga mengatakan, penyebaran virus HIV/AIDS ditularkan melalui pergaulan bebas seks dengan gonta-ganti pasangan.” Inilah mitos yang menyesatkan. Tidak ada kaitan langsung antara ’pergaulan bebas dengan gonta-ganti pasangan’ dengan penularan HIV. Penularan HIV melalui hubungan seks bisa terjadi di dalam dan di luar nikah kalau salah satu atau kedua pasangan itu HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama. Sebaliknya, kalau satu pasangan dua-duanya HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan HIV biar pun hubungan seks dilakukan dengan ’pergaulan bebas dengan gonta-ganti pasangan’.

Ini pernyataan lain :Menurut dia, para penderita HIV/AIDS mereka kebanyakan berusia produktif sehingga mengancam generasi bangsa.” Ada fakta yang hilang di sini. Banyak remaja terdeteksi HIV dari kalangan penyalahguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) karena mereka wajib menjalani tes HIV ketika henak masuk panti rehabilitasi. Sebaliknya, kalangan dewasa yang tertular HIV tidak bisa dideteksi karena tidak ada mekanismenya. Kasus HIV di kalangan dewasa yang tidak terdeteksi akan menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS kelak. sumber
»»  READMORE...

Pertambahan Kasus AIDS di Sumatera Utara

“Sebulan, 31 orang terjangkit AIDS.” Ini judul berita di Harian ”WASPADA”, Medan (16/8-2010). Ini tidak akurat karena tidak bisa diketahui secara pasti kapan seseorang tertular HIV karena tidak ada tanda-tanda yang khas pada orang yang baru tertular HIV. Lagi pula yang menular bukan AIDS tapi HIV karena yang menular adalah virus yaitu HIV. Sedangkan AIDS adalah terminologi yang disepakati secara internasional yang merujuk kepada kondisi seseorang yang sudah tertular HIV antara 5-15 tahun yang ditandai dengan penyakit-penyakit infeksi oportunistik, seperti diare, TB, dll.

Disebutkan: ” Dalam jangka waktu sebulan terakhir ini, terhitung sejak Juni - Juli 2010 terjadi kenaikan angka orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yakni sebanyak 31 penderita di Sumatera Utara.” Di judul disebutkan pertambahan kasus dalam kurun waktu sebulan, tapi dalam berita disebutkan angka itu terdeteksi pada kurun waktu Juni – Juli 2010. Tidak pula ada penjelasan berapa kasus HIV-positif dan AIDS dari 31 kasus itu.

Di bagian lain disebutkan: ” ….2.260 penderita HIV/AIDS dengan rincian HIV sebanyak 884 penderita dan AIDS 1.376 penderita.” Sayang, fakta ini tidak dibawa ke realitas sosial sehingga angka ini tidak berbicara. Padahal, angka AIDS itu merupakan ’bencana’ karena ketika mereka terdeteksi HIV pada masa AIDS berarti mereka sudah tertular HIV antara 5 atau 15 tahun sebelum tes HIV (terdeteksi). Sedangkan yang terdeteksi HIV minimal mereka sudah tertular HIV tiga bulan. Pada rentang waktu itu pun mereka tidak menyadari sudah mengidap HIV sehingga menjadi mata rantai penyebaran HIV pula. Tidak bisa diketahui dengan pasti kapan seseorang tertular HIV.

Pada rentang waktu sebelum terdeteksi 1.376 penderita AIDS itu sudah menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal tanpa mereka sadari. Jika semuanya bersuami atau beristri maka sudah ada 2.752 (1.376 x 2) penduduk Sumut yang tertular HIV. Angka ini belum termasuk anak-anak yang tertular dari ibunya (vertikal), dan pasangan mereka di luar pernikahan, seperti pacar, selingkuhan atau pekerja seks. Pacar, selingkuhan atau pekerja seks yang tetular kemudian menjadi mata rantai penyebaran HIV pula. Begitu seterusnya sehingga kasus HIV bagiakan deret ukur.

Disebutkan: ” …. kebanyakan datang setelah mereka menderita AIDS,” kata Project Officer Global Fund, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Andi Ilham Lubis. Ini bukti bahwa banyak kasus terdeteksi pada masa AIDS. Maka, kalau angka kasus AIDS dibawa ke realitas sosial akan tampak betapa penyebaran HIV sudah ’merajalela’ tanpa bisa dikontrol.
Ada lagi pernyataan: ”Bisa mengenai kepada siapa saja … (maksudnya penularan HIV).” Ini tidak akurat karena yang berisiko tinggi tertular HIV tidak semua orang, tapi hanya orang-orang (laki-laki dan perempuan) yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks atau pelaku kawin-cerai. Soalnya, ada kemungkinan salah satu dari mereka HIV-positif sehingga ada risiko penularan. sumber
»»  READMORE...

Angka Penderita HIV dan AIDS yang Fantastis di Bekasi

“900 Orang Bekasi Menderita HIV/AIDS.” Ini judul berita di Harian “Pos Kota” (20/8-2010). Dalam berita disebutkan: “ …. LSM Mitra Sehati, mencatat hingga awal Agustus 2010 saja kasus HIV/AIDS mencapai 900 orang.” Dalam berita tidak ada penjelasan tentang cara untuk mendapatkan angka 900 ini. Apakah ini angka yang sudah pasti atau sebagian hasil survailans tes HIV (survailans adalah kegiatan untuk mencari angka prevalensi yaitu perbandingan antara yang HIV-positif dan HIV-negatif pada satu kalangan pada kurun waktu tertentu).

Disebutkan pula: “Rata-rata mereka berusia remaja dan produktif yaitu 15 s/d 35 tahun, dengan presentasi 25 persen pelajar dan mahasiswa,” ujar A Hazami, manajer program LSM Mitra Sehati. Ada fakta yang hilang di sini. Banyak remaja terdeteksi HIV dari kalangan penyalahguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) karena mereka wajib menjalani tes HIV ketika henak masuk panti rehabilitasi. Sebaliknya, kalangan dewasa yang tertular HIV tidak bisa dideteksi karena tidak ada mekanismenya. Kasus HIV di kalangan dewasa yang tidak terdeteksi akan menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS kelak.

Di sebutkan lagi: “Saat ini, jumlah pengguna jarum suntik di Kota Bekasi dan yang sudah terjangkit virus HIV/AIDS sebanyak 1.300 khasus versi pemerintah provinsi, sedang versi dari LSM pendamping sebanyak 900 orang yang terjangkit HIV dari pengguna jarum suntik.” Angka ini sangat fantastis! Apakah angka ini akurat? Apakah angka ini sudah hasil tes yang pasti?

Di bagian lain ada pernyataan: ”Kami yakin potensi penularan virus HIV/AIDS itu sangat banyak khusus kelompok waria dan gay.” Ini tidak akurat. Kasus HIV di kalangan gay kecil. Ada pula fakta yang hilang di sini. Yang menularkan HIV kepada waria adalah laki-laki heteroseksual dan biseksual yang dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai seoran suami, pacar, selingkuhan, dll. Mereka inilah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal di masyarakat. Waria yang sudah tertular HIV dari panduduk akan menularkan HIV kepada laki-laki yang mengencaninya.

Terkait dengan epidemi HIV yang menjadi kambing hitam sebagai ‘sasaran tembak’ adalah pekerja seks dan waria. Tapi, fakta tentang yang menularkan HIV kepada mereka justru luput dari perhatian. Padahal, laki-laki yang menularkan HIV kepada pekerja seks dan waria itulah yang justru menjadi mata rantai penyebaran HIV.
»»  READMORE...

Kerawanan Terhadap AIDS bukan karena Jenis Pekerjaan

“Tentara dan Polisi Rawan Tertular HIV/AIDS.” Ini judul berita di TEMPO Interaktif (15/08/2010). Berita ini lagi-lagi menyiratkan mitos (anggapan yang salah) karena kerawanan terhadap HIV bukan karena pekejaan, suku, agama, ras, kondisi lingkungan, tempat tinggal, hubungan dengan keluarga, dll., tapi karena perilaku seks orang per orang.

Dalam berita disebutkan: “ …. tentara dan polisi termasuk profesi yang berisiko tinggi tertular HIV dan AIDS. Penyebabnya, antara lain, mereka sering berpisah dengan istri dalam waktu yang lama.” Ini tidak akurat karena yang juah dari keluarga, dalam hal ini istri, bukan hanya tentara dan polisi. Pegawai negeri, karyawan, buruh, dll. juga banyak yang jauh dari keluarga. Penjaga menara mercu suar, misalnya, selama empat bulan hidup jauh dari keluarga di pulau-pulau terpencil atau di daratan yang jauh dari permukiman. Anak buah kapal berbulan-bulan terapung-apung di tengah lautan.

Risiko tertular HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi di dalam atau di luar nikah jika dilakukan tanpa kondom dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks dan pelaku kawin-cerai. Ini merupakan perilaku orang per orang yang sama sekali tidak terkait dengan pekerjaan dan kondisi keseharian.

Buktinya, tentara Belanda yang menjadi bagian Pasukan Perdamaian PBB di Kamboja bersama Indonesia tidak ada yang tertular HIV selama mereka bertugas di Kamboja. Sebaliknya, tentara Indonesia ada 11 yang ‘kepatil’ (tertular) HIV. Kalau diukur dari jarak maka jarak antara Amsterdam – Pnom Penh (kira-kira 35.000 km) lebih jauh daripada jarak antara Jakarta – Pnom Penh (kira-kira 10.000 km). Jika dipakai alasan jauh dari keluaga tentulah tentara Belanda yang paling banyak tertular. Tapi, faktanya lain. Tidak ada tentara Belanda yang tertular HIV.

Disebutkan pula: “Sehingga perlu kekuatan iman yang lebih besar untuk bertahan.” Ini salah satu kunci mengapa tentara Indonesia tertular HIV di Kamboja sedangkan tentara Belanda tidak ada yang tertular HIV. Pertama, tidak ada kaitan langsung antara iman. Dalam KBBI iman adalah 1. kepercayaan (yang berkenaan dengan agama); keyakinan dan kepercayaan kepada Allah, nabi, kitab, dll. 2. ketetapan hati; keteguhan batin; keseimbangan batin. Dalam kaitan pernyataan ‘kekuatan iman’ sebagai ‘benteng’ dikaitkan dengan perilaku seks yaitu hubungan seks di luar nikah. Jika lebih pas lagi pernyataan ini mengarah kepada pelacuran.

Ilustrasi/Admin (shutterstock)
Ilustrasi/Admin (shutterstock)
Persoalannya, tidak semua hubungan seks sebagai zina dengan pelacur, tapi ada di antara mereka yang melakukannya dengan perempuan ‘baik-baik’ (baca: bukan pekerja seks di lokalisasi), seperti ‘cewek bar’ dan perempuan yang ditemui di berbagai tempat. Maka, ada di antara mereka yang menganggap tidak berisiko tertular HIV karena tidak dilakukan dengan pekerja seks. Soalnya, penyuluhan di Indonesia selalu menyebutkan pelacuran sebagai bagian dari penularan HIV. Wejangan tentang HIV/AIDS dibalut dengan norma, moral dan agama. Sedangkan tentara Belanda tidak hanya dibekali dengan iman dan bedil, tapi juga dibekali ‘senjata’ (baca: kondom) untuk ‘si buyung’.

Pernyataan lain: “ ….. memperkirakan jumlah anggota TNI yang tertular HIV/AIDS bisa lebih besar, karena TNI tak mempublikasikan data serupa di provinsi lain. Di tempat lain mungkin lebih besar, kita tidak tahu.” Ini benar sehingga Kodam Cenderawasih tidak perlu kehilangan muka. Kondisi di kodam ini justru jauh lebih baik daripada kodam-kodam lain jika ditinjau dari aspek epidemiologi.

Di kodam-kodam lain yang belum ada data maka prajurit yang sudah tertular HIV akan menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antara penduduk secara diam-diam karena tidak disadari. Yang beristri akan menularkan HIV kepada istirnya, pacaranya, selingkuhannya tau pekerja seks (horizontal). Jika istrinya tertular maka ada pula risiko penularan kepada bayi yang dikandungnya kelak (vertikal). Mata rantai penyebaran HIV akan terus terjadi jika prrajurit-prajurit yang sudah tertular HIV tidak terdeteksi. Prajurit yang sudah terdeteksi, seperti di Kodam Cenderawasih, menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyebaran HIV karena mereka tidak akan menularkan kepada orang lain.

Disebutkan pula: “Secara nasional, Papua menjadi provinsi dengan jumlah penyandang HIV/AIDS keempat terbanyak. Di atasnya berturut-turut Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.” Jumlah kasus yang terdeteksi erat kaitannya dengan kegiatan penyuluhan yang berujung pada tes HIV. Penyuluhan di Papua yang dilakukan oleh pemerintah setempat dan LSM sangat gencar. Sarana untuk tes HIV sukarela, disebut Klinik VCT, juga tersebar luas. Apakan hal serupa terjadi di kodam-kodam lain? Kalau jawabannya YA, maka kasus di Papua benar-benar lebih banyak dari daerah lain. Tapi, kalau jawabannya TIDAK maka kasus di daerah lain bisa lebih besar daripada kasus di Papua.

Celakanya, banyak pemerintah daerah, instantsi dan institusi menepuk dada jika kasus HIV/AIDS di daerah atau instansi mereka rendah atau kecil. Padahal, ini angka semu yang tidak menggambarkan realitas kasus di masyarakat karena tidak ada mekanisme yang mendorong penduduk melakukan tes HIV. Kasus-kasus HIV yang tidak terdeteksi akan menjadi ‘bom waktu’ ledakan AIDS di masa yang akan datang.

Ini kutipan: “Kita tidak tahu mereka tertular di mana. …. tidak benar bila Papua disebut tempat paling rawan dalam penularan HIV/AIDS.” Benar. Lain halnya kalau tentara yang akan bertugas di Papua dites terlebih dahulu. Tapi, ini pun berisiko karena kalau mereka dites pada masa jendela (tertular di bawah tiga bulan) maka hasilnya bisa negatif palsu (HIV sudah ada di dalam darah tapi tidak terdeteksi) atau positif palsu (HIV tidak ada di dalam darah tapi terdeteksi).

Disebutkan pula: “Untuk mengatasi penularan HIV/AIDS di kalangan prajurit, TNI telah menyusun strategi lima tahunan, mencakup tindakan pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi.” Pertanyaannya: Apakah materi pencegahan diberikan secara faktual? Kalau jawabannya YA maka pencegahan akan berhasil menekan kasus-kasus infeksi HIV baru. Tapi, kalau jawabannya TIDAK maka kasus infeksi HIV baru akan terus terjadi karena para prajurit tidak mengetahui cara pencegahan yang akurat.

Ada pula pernyataan: “Menurut Komisi Penanggulangan AIDS, profesi lain yang juga berisiko tinggi tertular HIV/AIDS adalah pelaut serta pekerja pertambangan dan kehutanan. Kebiasaan dan perilaku seks tidak aman, misalnya berganti pasangan tanpa memakai kondom, menjadi salah satu media penularan HIV/AIDS di kalangan orang berprofesi seperti ini.” Yang membuat seseoran berisiko tertular HIV adalah berganti-ganti padangan tanpa kondom. Ini perilaku seks orang per orang. Maka, risiko tertular HIV bukan karena (jenis) pekerjaan.sumber
»»  READMORE...