Definisi, dan Batasan Haid
Definisi:
Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang umumnya terjadi di setiap bulan selama beberapa hari (karena mungkin saja dua bulan sekali atau sebulan dua kali).
Sifat-sifat (ciri-ciri) haid:
Pada umumnya (karena mungkin saja pada suatu waktu tidak terlihat ciri-ciri seperti ini) darah haid memiliki beberapa sifat seperti: kental, hangat, warna merah kehitam-hitaman atau merah membara, keluar dengan tekanan dan sedikit menusuk.
Batasan katagori haid:
Batasan Umur
Masalah 1:
Seorang syarifah dianggap mengalami haid sejak berusia sembilan (9) tahun yang merupakan awal masa baligh sampai umur enam puluh (60) tahun, yang disebut sebagai usia menopause. Artinya, kalau ia melihat darah keluar dari rahimnya sebelum umur sembilan tahun dan sesudah umur enam puluh tahun, darah tersebut tidak disebut haid, melainkan darah istihadhah.
Ket: Syarifah ialah perempuan yang nasab keturunannya sampai kepada Rasulullah saww atau disebut juga dengan sayyidah.
Masalah 2:
Seorang yang bukan syarifah, masa baligh-nya diukur sejak usia sembilan (9) tahun sampai lima puluh (50) tahun. Oleh karena itu, kalau ia melihat darah keluar dari rahimnya sebelum umur sembilan tahun dan sesudah lima puluh tahun, darah tersebut tidak disebut darah haid, melainkan darah istihadhah.
Ketika seorang anak perempuan (gadis) tidak mengetahui, apakah dia sudah menginjak usia sembilan tahun atau belum, lalu ia melihat darah yang tidak mempunyai ciri-ciri haid, maka darah tersebut dihukumi bukan haid. Namun bila darah itu mempunyai ciri-ciri haid dan ia yakin bahwa itu adalah darah haid, darah itu dihukumi darah haid (bila diketahui ia telah masuk usia sembilan tahun).
Ketika seorang perempuan ragu, apakah ia sudah menginjak usia menopause (sudah berusia 50 atau 60 tahun) atau belum, bila ia melihat darah dan ia tidak tahu apakah darah haid atau bukan, darah itu dihukumi sebagai darah haid dan dia dianggap belum menopause.
Penghitungan masa baligh diketahui melalui jam, tanggal, bulan dan tahun Hijriah. contoh: Zahra lahir pada jam: 5 subuh tanggal 20 rajab tahun 1420 hijriah, maka ia dihukumi sudah baligh ketika pada jam :5 subuh, 20 rajab pada tahun 1429 hijriah.
* Perempuan hamil atau menyusui mungkin saja dapat mengalami haid.
Perincian Hukum bagi Wanita Haid Pemilik Kebiasaan Waktu dan Jumlah (‘Adah Adadiyah wa Waqtiyah)
Masalah 1:
Perempuan yang mempunyai kebiasaan waktu dan jumlah, jika ia melihat darah keluar pada waktu kebiasaannya, atau tiga hari lebih maju, atau tiga hari lebih mundur, sehingga dikatakan waktu haidnya terkadang maju atau mundur, meskipun darah tersebut tidak mempunyai ciri-ciri haid, maka ia harus tetap berprilaku sebagai orang haid. Adapun kalau setelahnya ia mengetahui ternyata bukan haid, seperti sebelum tiga hari sudah suci, maka ibadah yang ia tinggalkan harus ia qadha(melaksanakan ibadah (seperti shalat) yang telah ditinggalkan tersebut pada hari-hari lain).
Masalah 2:
Perempuan yang mempunyai kebiasaan waktu dan kebiasaan jumlah, jika ia melihat darah beberapa hari sebelum kebiasaannya, pada hari-hari kebiasaannya dan sesudah hari-hari kebiasaannya kalau jumlah seluruhnya tidak lebih dari sepuluh hari, maka semuanya terhitung haid.
Kalau darah keluar lebih dari sepuluh hari, hanya darah yang keluar pada hari-hari kebiasaannya saja yang dihukumi haid, sedangkan darah pada hari-hari sebelum dan sesudahnya dihukumi darah istihadah / darah penyakit (bukan haid) dan semua ibadah yang ditinggalkan pada hari-hari sebelum dan sesudahnya harus di-qadha (melaksanakan ibadah (seperti shalat) yang telah ditinggalkan tersebut pada hari-hari lain)
Lihat tabel berikut:
Bulan | Tanggal | |||||
Rajab | 1,2,3 | 4,5,6,7,8,9 | 10,11,12,13,14,15,16,. | |||
Sya’ban | 1,2,3 | 4,5,6,7,8,9Kebiasaan haidnya | 10,11,12,13,14,15,16,…dst | |||
Ramadhan | 1,2,3 Istihadhah | 4,5,6,7,8,9 Haid | 10,11,12 Istihadhah | 13,14,15,16,…dst | ||
Ataupun darah yang keluar pada hari-hari sebelum kebiasaannya dengan hari-hari kebiasaannya tidak lebih dari sepuluh hari, maka semuanya dihukumi haid.
Tapi kalau lebih dari sepuluh hari, maka darah yang keluar pada hari-hari kebiasaannya saja yang dihukumi haid, sedang pada hari-hari sebelumnya dihukumi darah istihadhah / darah penyakit (bukan haid). Jika pada hari-hari sebelumnya meninggalkan ibadah maka harus diqadha’(melaksanakan ibadah (seperti shalat) yang telah ditinggalkan tersebut pada hari-hari lain).
Lihat tabel dibawah ini:
Bulan | Tanggal | ||
Rb Awal | 1,2,3,4,5 | 6,7,8,9,10,11,12 | 13,14,15,…dst |
Rab Tsani | 1,2,3,4,5 | 6,7,8,9,10,11,12 Kebiasaan Haidnya | 13,14,15,…dst |
Jm Awal | 1,2,3,4,5 Istihadhah | 6,7,8,9,10 11,12 Haid | 13,14,15,…dst |
Dan jika jumlah hari-hari kebiasaannya dan hari-hari sesudah kebiasaannya tidak lebih dari sepuluh hari, maka semuanya dihukumi haid.
Lihat tabel berikut ini:
Bulan | Tanggal | ||
Rajab | 1,2,3 | 4,5,6,7,8,9,10 | 11,12,13,14,15,…dst |
Sya’ban | 1,2,3 | 4,5,6,7,8,9,10 Kebiasaan haidnya | 11,12,13,14,15,…dst |
Ramadhan | 1,2,3 | 4,5,6,7,8,9,10 11,12 Semuanya dihukumi haid | 13,14,15,…dst |
Tapi jika lebih dari sepuluh hari, maka hanya pada hari-hari kebiasaannya saja yang dihukumi haid, sedang sisanya adalah istihadhah / darah penyakit (bukan haid).
- Sewaktu darah dihukumi darah istihadhah / darah penyakit (bukan darah haid), maka pada waktu itu perempuan harus tetap melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa, namun sebelumnya harus melaksanakan amalan perempuan istihadhah.
- Dibawah ini adalah berkaitan dengan hokum dan amalam istihadhah.
Darah Istihadhah / Darah Penyakit
Ciri-ciri:
Pada umumnya, darah istihadhah berwarna kekuning-kuningan, dingin, keluar tanpa tekanan, tidak kental, tetapi mungkin juga berwarna kehitam-hitaman, kental, hangat dan keluar dengan tekanan.
a. Pembagian istihadhah:
Sedikit, yaitu jika perempuan memasukkan kapas (bukan pembalut) ke dalam vagina maka darah tidak akan menetes dan dari arah lain ia tidak nampak.
Sedang, yaitu jika perempuan memasukkan kapas ke dalam vagina maka darah akan menembus dan akan tampak pada arah lain tapi tidak mengalir kedalam pembalut.
Banyak, yaitu jika perempuan memasukkan kapas kedalam vagina maka darah tersebut akan menembus ke dalam kapas dan pembalut.
Keterangan: Bagi para gadis apabila membahayakan selaput daranya, maka jangan memasukkan kapas terlalu dalam, masukan secukupnya sampai darah yang keluar jenisnya dapat diketahui.
b. Amalan Istihadhah
Amalan istihadhah-sedikit ketika hendak shalat: membersihkan vagina, mengganti kapas (kapas yang dimaksud ini adalah kapas yang dimasukkan ke vagina, bukan softeks), berwudhu.
Amalan istihadhah-sedang ketika hendak shalat: mandi untuk shalat pertama kali dan melakukan amalan istihadhah sedikit.
- Jika istihadhah keluar sebelum waktu shalat subuh atau di antara waktu shalat subuh, maka ia harus mandi untuk melakukan shalat subuh. Jika istihadhah keluar sebelum shalat zuhur atau di antara waktu shalat zuhur, maka ia harus mandi untuk melakukan shalat zuhur.
- Jika lupa ataupun sengaja tidak mandi untuk melakukan shalat subuh, maka ia harus mandi untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar (sholat subuh tidak perl di-qadha).
1 . Mandi untuk setiap dua shalat jika tidak ada jarak antara kedua shalat tersebut,
2 . Wudhu
3 . Membersihkan vagina dan mengganti kapas
Pengelompokan Perempuan Haid
Perempuan haid dibagi kepada enam kelompok:
1. Pemilik kebiasaan waktu dan jumlah (‘adah adadiyah wa waqtiyah) yaitu perempuan yang selama dua bulan berturut-turut waktu (hari) dan jumlah (masa haid) adalah sama, contoh: seorang perempuan selama dua bulan berturut-turut selalu keluar haid dari tanggal satu sampai tanggal tujuh.
Lihat contoh berikut:
Bulan | Tanggal | Tanggal | |
Rajab | 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, | 8, 9,10,11,12,13,14, ….dst | |
Sya’ban | 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, | 8, 9,10,11,12,13,14,…dst | |
Haid | Suci |
2.Pemilik kebiasaan waktu (‘adah waqtiyah) yaitu perempuan yang selama dua bulan berturut-turut waktu haidnya sama tapi jumlahnya tidak sama, contoh: seorang perempuan selama dua bulan berturut-turut waktu mulai haidnya selalu sama yaitu selalu tanggal dua.
Lihat tabel berikut:
Bulan | Tanggal | ||
Rajab | 1 Suci | 2,3,4,5,6, Haid | 7, 8,9,10,11,12,13,14,…dst Suci |
Sya’ban | 1 Suci | 2,3,4,5,6,7,8, Haid | 9,10,11,12,13,14, ,,…dst Suci |
3. Pemilik kebiasaan jumlah (‘adah adadiyah) yaitu perempuan yang selama dua bulan berturut-turut jumlah haidnya sama, namun waktu mulai keluar haidnya tidak sama, contoh: seorang perempuan selama dua bulan berturut-turut jumlah haidnya enam hari.
Lihat tabel dibawah ini:
Bulan | Tanggal | ||
Rajab | 1,2,3, Suci | 4,5,6,7,8 Haid | 9,10,11,12,13,14,…dst Suci |
Sya’ban | 1 suci | 2,3,4,5,6 Haid | 7,8,9,10,11,12,13,…dst Suci |
4. Yang tidak mempunyai kebiasaan tetap (mudhtharibah) yaitu perempuan yang tidak mempunyai kebiasaan haid yang tetap baik waktu maupun jumlah.
5. Mubtadi’ah yaitu perempuan yang baru pertama kali keluar haid.
6. Nasiyah yaitu perempuan yang lupa kebiasaan haidnya.
Hukum-Hukum bagi Perempuan Haid
Masalah 1:
Hal-hal yang diharamkan bagi perempuan haid:
1. Melaksanakan semua ibadah yang harus dilaksanakan dengan wudhu, mandi atau tayamum seperti shalat, tawaf…namun melakukan ibadah yang tidak diwajibkan padanya wudhu atau mandi ataupun tayamum, maka tidak apa-apa hukumnya seperti melaksanakan shalat mayat.
2. Tidak melakukan Segala sesuatu yang diharamkan bagi orang yang junub yang terdiri dari:
a- Sampainya (menyentuh) salah satu dari anggota badan ketulisan al-Qur’an, nama Allah dan begitupula berdasarkan ihtiyat wajib semua nama para nabi dan para imam.
b- Melewati Masjidil-Haram dan masjid Nabawi, meskipun masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain.
c- Berdiri (diam) di selain Masjidil-Haram, tetapi kalau masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, atau pergi hanya sekedar untuk mengambil sesuatu, maka hukumnya tidak apa-apa. Dan ihtiyat wajib tidak boleh berdiam diri di haram (makam) para imam.
d- Meletakkan sesuatu di dalam masjid.
e- Membaca surat-surat Al Quran yang diwajibkan sujud atasnya, yaitu: surat ke-32 (surat as-Sajdah), surat ke-41 (surat Fusshilat), surat ke-53 (surat an-Najm), dan surat ke-96 (surat al-Alaq).
Catatan: meskipun hanya satu huruf dengan tujuan membaca salah satu dari surat ini (ketika haid/junub), hukumnya tetap haram.
3. Tidak boleh melakukan jima’ (hubungan suami istri) melalui kemaluan, baik bagi laki-laki maupun perempuan meskipun hanya seukuran tempat dikhitan (hasyafah) dan tidak disertai keluarnya mani. Bahkan ihtiyat wajib janganlah memasukkan kemaluan, meskipun hanya seukuran kurang dari tempat khitan. Serta sangat dimakruhkan (karahah syadidah) untuk memasukkan kemaluan melalui dubur perempuan yang sedang haid.
Masalah 2:
Jima’ pada hari-hari haid perempuan kategori ‘haidnya tidak tentu’ (lihat Bab III Pengelompokan Perempuan Haid, bagian 4) yang menurut syari’at harus ditetapkan sebagai haid, hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, perempuan yang keluar darah lebih dari sepuluh hari dan berdasarkan ketentuan (yang nanti akan dijelaskan) harus ditetapkan sebagai haid, pada waktu itu suaminya tidak dapat berhubungan dengannya.
Cara Mendeteksi Darah Keperawanan dan Darah Haid
Masalah 1:
Jika seorang perempuan melihat darah keluar dan ia tidak mengetahui, darah haidkah atau darah keperawanan, maka ia harus menelitinya dengan cara memasukkan kapas secukupnya ke dalam vagina lalu tunggulah sejenak dan keluarkanlah kapas tersebut, maka jika :
1. Darah melingkari sekitar kapas tersebut , maka dihukumi darah keperawanan,
2.Darah membasahi seluruh kapas maka dihukumi darah haid.
Masalah 2:
Jika seorang perempuan melihat darah keluar kurang dari tiga hari lalu berhenti, lantas setelah tiga hari kemudian ia melihat darah keluar kembali, maka darah kedua adalah darah haid dan darah pertama (meskipun darah itu keluar pada hari-hari kebiasaannya) maka bukan haid.Lihat tabel berikut :
Hari | Ke-1 dan 2 Keluar darah | Ke-3,4,5 Tak ada darah | Ke- 6,7,8,9 Keluar darah | Ke-10,11…dst |
Hukum | Dihukumi istihadhah | Dihukumi haid |
Catatan : Selama tiga hari tersebut, apakah perempuan itu tetap sholat atau tidak? (Apakah ketika pertama keluar darah langsung tidak sholat?)
Jawab: lihat ciri-cirinya, kalau ciri-cirinya adalah darah haid, dia langsung berhenti dari melaksanakan sholat. Tapi, bila kemudian baru ketahuan ternyata bukan haid (misalnya, 2 hari sdh berhenti), sholat yang dia tinggalkan selama dua hari itu harus di-qadha (diulang pada waktu lain).
Cara Mendeteksi Darah Haid dan Bisul
Masalah 1:
Jika seorang perempuan melihat darah yang jumlahnya tidak kurang dari tiga hari dan tidak lebih dari sepuluh hari dan ia tidak tahu apakah darah tersebut darah haid atau darah bisul, dan ia pun tidak tahu bisul di sebelah kanan ataukah di sebelah kiri kalau memungkinkan maka masukkanlah kapas secukupnya, lalu keluarkan kembali maka kalau darah membasahi:
a- Arah kiri kapas, dihukumi darah haid.
b- Arah kanan kapas, dihukumi darah bisul.
Dan jika tidak memungkinkan untuk menelitinya, maka kalau ia tahu:
a. Darah sebelumnya adalah darah haid maka dihukumi haid.
b. Darah sebelumnya adalah darah bisul maka dihukumi bisul.
Dan jika tidak mengetahui darah haid-kah atau bisul, maka ia harus meninggalkan semua hal yang diharamkan bagi perempuan haid dan melaksanakan amalan perempuan istihadhah (di antaranya: tetap melaksanakan shalat tetapi tidak boleh menyentuh tulisan al-Qur’an).
Masalah 2:
Jika seorang perempuan melihat darah yang jumlahnya tidak kurang dari tiga hari dan tidak lebih dari sepuluh hari sementara ia tidak mengetahui apakah itu darah haid atau luka:
1. Bila sebelumnya ia luka dan berdarah, darah itu dihukumi sebagai darah luka.
2. Bila sebelumnya ia tidak mengalami luka, darah itu dihukumi sebagai darah haid.
Bila ia tidak mengetahui apakah suci atau sedang haid, ia harus meninggalkan semua yang diharamkan bagi orang haid dan melakukan semua ibadah yang dilakukan oleh perempuan yang tidak haid (artinya, melaksanakan amalan istihadhah).
Masalah 3:
Jika seorang perempuan melihat darah keluar sedang ia ragu apakah itu darah haid ataukah darah nifas: kalau memenuhi syarat-syarat haid maka dihukumi darah haid.
Batasan Waktu (jumlah hari)
Masalah 1:
Lama waktu haid tidak kurang dari tiga (3) hari dan tidak lebih dari sepuluh hari (10). Oleh karena itu, kalau kurang dari tiga hari dan lebih dari sepuluh hari maka dihukumi bukan darah haid.
Masalah 2:
Pada tiga hari pertama, darah haid harus keluar secara berturut-turut (tidak boleh berhenti). Oleh karena itu, kalau seseorang melihat darah keluar selama dua hari, kemudian hari ketiga berhenti dan lalu keluar kembali, maka dihukumi bukan darah haid.
Masalah 3:
Darah tidak mesti harus keluar selama tiga hari secara utuh. Tetapi, meskipun darah hanya ada di kemaluan saja, itu sudah cukup. Dan jika diantara tiga hari tersebut darah berhenti keluar, sementara masa berhentinya adalah sejenak, sehingga tetap dapat dikatakan darah keluar selama tiga hari, meski darah hanya ada pada vagina, maka tetap dihukumi haid.
Batasan Tiga Hari Berturut-Turut:
Darah tidak mesti harus keluar pada malam pertama dan keempat, namun pada malam kedua dan ketiga darah tidak boleh berhenti. Oleh karena itu, kalau ia melihat darah keluar secara berturut-turut dari waktu azan subuh di hari pertama sampai ghurub (matahari terbenam) hari ketiga, atau kalau darah keluar dimulai dari pertengahan hari pertama dan selesai pada waktu itu juga pada hari keempat, sementara pada malam kedua dan ketiga darah tidak terhenti, maka dihukumi darah haid. Lihat bagan berikut ini:
Waktu | Malam ke-1 | hari ke-1 | malam ke-2 | hari ke-2 | malam ke-3 | hari ke-3 | malam ke-4 |
Tanda | tak ada darah | darah | darah | darah | darah | darah | Tak ada darah |
Masalah 4:
Jika seorang perempuan melihat darah keluar selama tiga hari berturut-turut, kemudian suci (berhenti) lantas melihat darah keluar lagi, kalau jumlah hari yang keluar darah dengan yang tidak keluar darah (berhenti) semuanya tidak lebih dari sepuluh hari maka semuanya dihukumi darah haid.
Sumber : http://melayu.husayniya.org/
0 comments:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar