Rabu, 25 Januari 2012

THAHARAH (WUDHU)

Allah swt berfirman :

مَا یُرِیدُ اللهُ لِیَجعَلَ عَلَیکُم مِن حَرَجٍ وَلَکِن یُرِیدُ لِیُطَهِّرَکُم وَلِیُتِمَّ نِعمَتَهُ عَلَیکُم لَعَلَّکُم تَشکُرُونَ.

"Allah swt tidak menghendaki atas kalian suatu kesulitan-pun, akan tetapi ia menghendaki supaya kalian tersucikan dan ia menghendaki penyempurnaan nikmatNya atas kalian, semoga kalian bersyukur". (Al Maidah /6).


Muqaddimah Solat.

Salah satu dari muqaddimah solat adalah Thaharah.

Ada dua perkara Thaharah yang perlu diperhatikan ketika menjalani Solat :

1. Thaharah batini, yaitu bersuci yang memerlukan kepada niat qurbah/mendekatkan diri kepada Allah swt ketika mendapatkannya. Thaharah ini didapatkan melalui amalan Wudhu / pengambilan air sembahyang Ghusul / mandi atau dengan ber-Tayamum.

2. Thaharah Dzahiri, yaitu bersuci yang tidak memerlukan kepada niat qurbah, hanya bertumpu pada perlakuan pembersihan pakaian dan tempat Solat dari segala najis.

WUDHU.

Bagi setiap orang yang hendak mendirikan Sholat mestilah ber-Wudhu terlebih dahulu ketika tidak ada perkara yang mewajibkan ia ber-Ghusul dan dia perlu menyiapkan dirinya untuk menjalankan ibadah besar ini. Jika tidak dapat ber-Wudhu atau Ghusul, maka kewajiban beralih kepada ber-Tayamum, yang akan dibahas dalam urutan pelajaran Ahkam selanjutnya.

Langkah praktis ber-Wudhu:

Dilihat dari anggota badan yang dikenai pekerjaan Ber-Wudhu terbagi kepada dua bagian pekerjaan:

1. Bagian yang dibasuh terdiri dari; Wajah, Tangan kanan dan Tangan kiri

2. Bagian yang diusap terdiri dari; Kepala, kaki kanan dan kaki kiri.

Membasuh wajah : Melebar ke atas permukaan wajah selebar antara ujung ibujari dan ujung jari tengah tangan, dari tempat tumbuh rambut kepala tepi atas dahi hingga memanjang ke-akhir dagu.

Membasuh tangan kanan dan tangan kiri : Dimulai dari tangan kanan Masing-masing dari siku hingga ujung jari-jari.

Mengusap kepala dan kaki: Hendaknya dengan bekas air basuhan yang ada dianggota wudhu yang dibasuh sebelumnya (dari yang ada ditangan atau di wajah).

Ahkam Membasuh Wajah dan kedua Tangan.

1. Berdasarkan Ihtiat wajib, membasuh Wajah dan kedua Tangan hendaknya dari atas ke bawah. Jika membasuh dari bawah ke atas maka membatalkan wudhu.

2. Jika Wajah atau Tangan seseorang lebih kecil dari Wajah dan Tangan yang biasa dimiliki oleh kebanyakan orang, atau di atas dahi seseorang ditumbuhi oleh rambut, atau di depan kepala atas dahi tidak ditumbuhi rambut, maka ukuran basuhannya disesuaikan dengan basuhan yang dimiliki oleh orang pada kebiasaanya.

3. Jika Wajah dan Tangan seseorang, keduanya berlainan dengan kebiasaan umum, namun bersesuaian antara keduanya maka tidak perlu memperhatikan kebiasaan kebanyakan orang akan tetapi hendaknya cukup mengikuti apa yang dikehendaki dalam aturan wudhu ia mengambil wudhunya.

4. Jika dari celah-celah bulu Janggut, Misai dan Alis kelihatan kulit wajah, maka hendaknya menyampaikan air ke kulit tsb, namun jika tidak kelihatan, maka cukup membasuh bulu-bulu itu dan tidak perlu menyampaikan air ke-bawahnya.

5. Jika ragu; apakah air dari celah-celah janggut, misai atau alis dapat sampai ke-kulit Wajah atau tidak?!, Maka ikhtiat wajib hendaknya membasuh bulu-bulu tersebut dan juga menyampaikan air hingga ke kulit.

6. Tidak wajib membasuh dalam hidung, mulut, bagian bibir dan mata yang ketika ditutup tidak kelihatan adanya. Tetapi untuk mendapati keyakinan bahwa semua bagian anggota wajah yang wajib dibasuh itu tidak tertinggal, maka wajib membasuh sedikit dari bagian-bagian tsb.

7. Jika Kulit atau daging anggota basuhan wudhu terpotong secara sempurna, maka wajib membasuh tempat yang terpotong itu. Dan jika terpotong tidak sempurna artinya masih bersambung lagi, maka wajib membasuh juga setiap ukuran luka yang kelihatan itu,

8. Bercak-bercak kulit atau bopeng yang nampak akibat terbakar, selama masa demikian cukup membasuh permukaannya saja, sekalipun kulitnya telah berlubang, dan jika bahagian dari itu telah tercabut, maka cukup membasuh sekadar kulit yang masih kelihatan melekat, tidak perlu mencabut kulit yang masih tersisa itu, atau tidak perlu memasukkan air ke bawah kulit itu, tetapi jika kulit terkadang melekat ke badan dan kadang-kadang terpisah maka hendaknya membasuh bagian bawah kulit tsb.

9. Kulit yang sedang mengalami kesembuhan dengan tertutupnya luka diatasnya sehingga menjadi seperti kulit badan maka tidak perlu mencabutnya, maka cukup membasuh bagian luarnya saja sekalipun mencabutnya mudah sekali, tetapi obat yang kering melekat ke atas permukaan luka jika mudah mengeluarkanya maka hendaknya dikeluarkan dan jika tidak memungkinkan mengeluarkannya maka ia mempunyai hukum pembalutan/Jabirah yang akan dibahas secara terperinci dalam Ahkam wudhu Jabirah.

10. Hukum Jumlah basuhan anggota wudhu:
- Basuhan pertama mempunyai hukum Wajib.
- Basuhan Kedua mempunyai hukum Ja’iz/Mubah/boleh,
- Basuhan ketiga adalah Bid’ah dan Haram.

11. Yang dimaksud dengan membasuh sebagai salah satu pekerjaan ber-Wudhu, bukan mencurahkan /menyiramkan air keatas anggota wudhu yang dibasuh, tetapi yang dimaksudkan adalah tersampainya basuhan air secara sempurna keseluruh bagian anggota tsb, jadi jika secara sempurna seluruh bagian muka atau tangan dengan satu kali basuhan yang dibarengi dengan niat ber-wudhu maka sudah dihitung satu kali basuhan. Apa bila cara demikian diulangi lagi maka kali yang ketiga menjadi haram, dengan demikian jika berkali-kali menyiramkan air keatas anggota tsb namun air tidak sampai secara sempurna keseluruh bagiannya atau basuhan sempurna tetapi tidak dibarengi dengan niat maka belum terhitung satu kalipun sebagai hitungan membasuh anggota wudhu yang dibasuh, dan jika dengan satu kali menyiram atau dengan satu kali mencelupkan anggota tsb kedalam air dapat menyampaikan air keseluruh anggota tsb secara sempurna yang dibarengi dengan niat membasuh dalam berwudhu maka telah dapat terhitung satu kali basuhan.

12. Membasuh anggota wudhu secara sempurna yang dibarengi dengan niat ber-wudhu sebanyak tiga kali selain pekerjaan bid’ah dan haram, terkadang akan menyebabkan batalnya wudhu tsb hal ini diketika bekas air pada kali ketiga basuhan menjadi bekas air yang akan digunakan untuk mengusap anggota wudhu lain yang mendapat bagian yang diusap, karena mengusap dalam berwudhu mestilah dengan bekas air wudhu yakni dari bekas basuhan yang pertama atau yang kedua dari anggota wudhu yang dibasuh, karena itu basuhan yang ketiga tidak dianggap sebagai basuhan dalam berwudhu sehingga bekas airnya tidak dianggap sebagai bekas basuhan anggota wudhu dari itu apa bila digunakan untuk mengusap anggota wudhu yang di kenai usap dalam berwudhu akan menyebabkan batalnya pengambilan wudhu tsb.

Ahkam Mengusap kepala.

1. Tempat Pengusapan : Bagian batok kepala yang terletak diatas dahi atau yang di sebut bagian depan kepala.

2. Ukuran wajib pengusapan : Seukuran apapun yang dianggap oleh kebanyakan orang /uruf sebagai yang disebut mengusap.

3. Ihtiat mustahab Ukuran pengusapan : Selebar tiga jari tangan tertutup dan sepanjang satu jari.

4. Boleh mengusap dengan tangan kiri.

5. Tidak perlu mengusap diatas kulit kepala, bahkan mengusap keatas rambut juga dianggap sah, kecuali jika rambut kepala seseorang memanjang yang ketika disisir akan sampai kebagian mukanya, maka jika demikian mengusap mesti diatas kulit kepala atau diatas bagian rambut yang dekat dengan akarnya.

6. Tidak sah mengusap bagian atas rambut yang tumbuh bukan dibagian depan kepala, walaupun rambut berkumpul dibagian tsb.

7. Menyapu kepala tidak semestinya dari atas kebawah.

Ahkam mengusap kaki.

1. Tempat pengusapan : di atas kaki.

2. Ukuran wajib pengusapan: Memanjang dari ujung jari kaki hingga mata kaki/bukulali dan selebar apapun, walaupun seukuran satu jari.

3. Ihtiath mustahabnya: keseluruh permukaan kaki.

4. Hendaknya kaki kanan terlebih dahulu diusap sebelim kaki kiri, tetapi tidak perlu kaki kanan diusap dengan tangan kanan dan kaki kiri dengan tangan kiri.

Masalah-masalah yang sama antara mengusap kepala dan kaki.

1. Dalam mengusap hendaknya tangan bergerak menarik atas kepala dan kedua kaki dan jika tangan tidak bergerak dan kepala atau kaki yang bergerak menarik maka wudhunya menjadi batal, tetapi jika ketika tangan sedang menarik kepala atau kaki bergerak sedikit tidak masalah.

2. Jika untuk mengusap tidak ada air yang tersisa membasah ditapak tangan dari air sisa basuhan muka atau tangan dalam berwudhu, maka tidak boleh tangan dibasahkan dengan air dari luar keduanya. Maka air untuk mengusap kaki hendaknya diambil dari anggota basuhan dari bagian muka atau tangan yang masih terbasahi air wudhu, kemudian dengan air itu diusapkan ke-kepala dan kaki.

3. Basahan di tangan hendaknya berukuran mempunyai bekas untuk diusap ke atas kepala dan kaki.

4. Jika basahan tapak tangan seukuran untuk menyapu kepala saja, maka boleh menyapu kepala dengan basahan tsb dan untuk kedua kaki diambil dari bagian wudhu yang lain.

5. Tempat pengusapan (kepala dan atas kedua kaki) hendaknya mesti kering, oleh karenanya jika tempat pengusapan itu lembab maka mestilah tempat itu dikeringkan terlebih dahulu, tetapi jika kelembabannya sedikit sekali sehingga tidak menghalangi membekasnya air pengusapan wudhu keatasnya, maka tidak apa-apa.

6. Antara tangan dan kepala atau kedua kaki mesti tiada halangan seperti kain dan topi, atau kaos kaki dan sepatu. Walaupun ianya sangat lembut dan tipis dan air bisa sampai pada kulit. (kecuali dalam keadaan terpaksa yang memenuhi syarat-syarat keterpaksaan yang akan dibahas ditempat lain, insyaAllah).

7. Tempat pengusapan mestilah suci, jadi jika najis dan tidak dapat dihilangkan dengan air maka berwudhu digantikan dengan Tayamum saja.

WUDHU IRTIMASI.

Wudhu irtimasi adalah, Seseorang memasukan/mencelupkan muka dan kedua tangan kedalam air dengan niat melakukan wudhu, atau ketika mengeluarkannya dari air ia berniat berwudhu.

Pelaksanaan Wudhu irtimasi mestilah/diharuskan juga melakukannya secara tertib atau hendaknya menjaga ketertiban pembasuhan tangan dan muka yaitu dari atas ke bawah, oleh karena itu Wudhu irtimasi dilaksanakan seperti dibawah ini:

- Mencelupkan muka dimulai dari seluruh permukaan dahi hingga ujung dagu yang dibarengi dengan niat wudhu sejak dimulainya celupan hingga terkeluar darinya, demikian juga tangan, mencelupkannya dari siku hingga keujung jari-jari seraya keseluruh bagiannya terkena air dengan dibarengi niat berwudhu hingga mengeluarkannya dari air.{Niat hendaknya selalu ada disepanjang pencelupan hingga dikeluarkan darinya atau paling tidak pada waktu dikeluarkan dari celupan hendaknya dibarengi dengan niat berwudhu, karena untuk menjadikan air yang tersisa di wajah dan di tangan sebagai air wudhu yang akan digunakan untuk mengusap kepala dan kaki mestilah air yang telah diperoleh dari hasil celupan muka dan kedua tangan yang diniatkan dengan niat berwudhu kalau tidak demikian maka air yang melekat di muka dan di tangan itu tidak dinamai air wudhu/menjadi bukan air wudhu sehingga tidak sah digunakan untuk mengusap anggota lain wudhu yang akan diusap}.

- Mencelupkan muka atau tangan tanpa niat wudhu, pada waktu dikeluarkannya dengan nait wudhu, maka mestilah dikeluarkan dimulai dari dahi untuk muka dan dari siku untuk tangan.


- Tidak masalah, jika sebahagian dari anggota wudhu dilakukan dengan irtimasi dan sebagian yang lain tidak dengan irtimasi.

Cara berwudhu orang yang terputus tangan dan kakinya:

Putus tangan:

1. Sebelah tangan :
* putus dari bawah siku: Bagian yang tersisa wajib dibasuh.
* putus dari siku atau atas siku : Membasuh tangan itu menjadi gugur, mengusap kepala dan kedua kaki dengan menggunakan sebelah tangan yang ada.

2. Kedua tangan :
* putus dari bawah siku: Bagian yang tersisa wajib dibasuh, menyapu kepala dan kedua kaki jika mampu dengan bagian tangan yang tersisa, jika tidak mampu maka bisa mengambil orang lain untuk mewakili dirinya.
* putus dari kedua siku atau atas siku: Membasuh kedua tangan menjadi gugur, wajah dibasuh dengan irtimasi atau tidak, dan untuk menyapu kepala dan kaki bisa mengambil orang lain untuk mewakili dirinya.
* putus satu lebih tinggi dan satu lagi lebih rendah dari siku: Bagian yang tersisa wajib dibasuh, menyapu kepala dan kedua kaki dengan bagian tangan yang tersisa atau mengambil orang lain untuk mewakili dirinya.

Putus kaki:

1. Sebelah kaki:
* putus dari bawah mata kaki: Maka ukuran yang tertinggal wajib disapu.
* putus lebih dari mata kaki: Maka menggugurkan menyapu kaki yang sudah putus itu.

2.Kedua kaki:
* putus lebih bawah dari mata kaki: Bagian yang tersisa wajib disapu.
* putus lebih atas dari mata kaki: Maka menyapu kedua kaki menjadi gugur, dan wudhu orang yang seperti ini adalah membasuh dengan membasuh muka, kedua tangan dan sapu kepala saja.
* putus satu lebih tinggi dan satu lagi lebih rendah dari mata kaki : Maka bagian yang tersisa wajib disapu dan kaki satu lagi gugur menyapunya.

Putus tangan dan kaki:
1. Dari keduanya tidak tersisa sedikitpun bagian anggota wudhu artinya putus kedua tangan lebih atas dari siku dan kedua kaki lebih tinggi dari mata kaki : Maka membasuh kedua tangan dan kaki menjadi gugur. Maka bagi orang seperti ini wajib membasuh mukanya saja dan untuk menyapu kepala dapat mengambil orang lain sebagai mewakili dirinya dalam mengusap.

2. Dari keduanya masih tersisa bagian dari anggota wudhu : Maka bagian yang tersisa bagi tangan wajib dicuci dan bagian yang tersisa bagi kaki wajib diusap dan untuk perkara yang tidak mampu dilakukan sendiri wajib meangambil orang lain sebagai mewakili dirinya.

Syarat-syarat berwudhu
Dengan memenuhi syarat-syarat berwudhu yang akan disebutkan berikut ini maka pengambilan wudhu menjadi sah dan jika hilangnya setiap satu dari syarat-syarat itu maka wudhu menjadi batal.

1. Syarat Air dan Tempat air wudhu:
* Suci (tidak najis).
* Mubah (tidak ghasbi/ menggunakan tampa izin pemiliknya).
* Mutlaq (tidak mudhof/ bukan air campuran)
* Tempat air wudhu tidak terbuat dari emas dan perak.
Penjelasan:

1. Wudhu dengan air najis dan mudhof baik tahu, tidak atau karena lupa air itu najis atau mudhof akan membatalkannya.

2. Air wudhu diwajibkan mubah, oleh itu pada masalah dibawah membatalkan wudhu:
- mengambil wudhu dengan air yang pemiliknya diketahui tidak meridhoinya.
- Mengambil wudhu dengan air yang tidak diketahui apakah pemiliknya meridhoi atau tidak.
- Mengambil wudhu dengan air yang diwakafkan untuk orang- tertentu saja, seperti di kolam sebagian dari madrasah-madrasah dan tempat-tempat wudhu di sebagian hotel-hotel dan rumah-rumah penginapan dll.
- Tidak masalah mengambil wudhu dari mata air besar, walaupun manusia tidak mengetahui pemiliknya meridhoi atau tidak, tetapi jika tuannya menghalangi dari mengambil wudhu dari itu, maka ihtiyat wajib jangan mengambil wudhu darinya.

Syarat anggota wudhu:
* Suci
* Tidak ada halangan dari sampainya air ke-anggota wudhu.
Penjelasan:
- Anggota wudhu ketika membasuh dan mengusapnya wajib dalam keadaan suci.

- Jika ketika wudhu, tempat yang sudah dibasuh dan diusap terkena najis maka wudhu tetap sah, misalnya sedang membasuh kedua tangan, muka terkena najis.

- Jika bukan dari anggota wudhu terkena najis maka wudhu tetap sah, tetapi jika tempat keluar air kecil dan air besar tidak disucikan, maka mustahab pertama dubur dan qubul itu disucikan, kemudian mengambil wudhu.

- Wudhu tidak masalah jika dibawah kuku terdapat daki, tetapi jika kuku panjang dari biasa, maka daki yang dibawah kuku mestilah dibersihkan terlebih dahulu sebelum mengambil wudhu.

- Daki di badan jika tidak menjadi penghalang untuk sampainya air pada anggota wudhu, maka wudhu tidak menjadi masalah.

-Jika setelah kerja mengapur atau sepertinya, cat yang tidak menghalangi sampainya air pada kulit telah melekat diatas tangan atau kaki, maka tidak masalah, tetapi jika menjadi penghalang untuk sampainya air, atau menyebabkan keraguan apakah cat itu dapat menyampaikan air ke kulit atau tidak maka mestilah cat itu dihilangkan terlebih dahulu sebelum berwudhu.

- Jika ada benda diatas anggota wudhu (anggota basuhan) yang menghalangi air untuk sampai padanya, maka sebelum berwudhu mestilah dihilangkan terlebih dahulu, tetapi apa bila melekat di atas anggota yang akan diusap, sekalipun tidak menghalangi untuk sampainya air ke atasnya maka wajib dihilangkan terlebih dahulu.

- Coretan folpen, bekas-bekas warna dan lemak atau krim yang tidak mengandung minyak dan tidak menghalangi sampainya air wudhu ke atas kulit, tetapi jika tidak tembus kulit maka mestilah dihilangkan terlebih dahulu.

-Tidak masalah bertato di bawah kulit dan tidak menjadi penghalang untuk sampainya air ke kulit anggota wudhu.

Syarat cara berwudhu :
* Menjaga tata-tertibnya
* Menjaga kesinambungannya/muwalaat (antara urutan aturan amalannya tidak ada jarak).
* Melakukan sendiri (tidak mengambil bantuan orang lain).
Penjelasan:

Tata tertib berwudhu sebagai berikut:
*Membasuh muka
*Mebasuh tangan kanan
*Membasuh tangan kiri
*Menyapu kepala
*Menyapu kaki kanan
*Menyapu kaki kiri.
Jika tata-tertib berwudhu bertaburan, atau kaki kiri dan kanan sama-sama disapu maka wudhu menjadi batal.
-Muwalat, adalah berkesinambungan/terus menerus dalam melakukan amalan-amalan wudhu tampa ada pekerjaan lain sebagai penengah antara amalan-amalan tsb.

-Jika antara amalan wudhu terjadi sedikit tindakan yang menengahinya sehingga sekiranya ketika hendak membasuh atau mengusap tempat lain, bekas air yang melekat pada tempat yang sudah dibasuh atau diusap sebelumnya sudah mengering maka yang demikian membatalkan wudhu, tetapi jika hanya bekas air yang melekat pada tempat yang sudah lebih depan dari tempat yang hendak dibasuh atau diusap yang sudah mengering maka wudhunya tetap sah.

-Tidak masalah berwudhu sambil berjalan, jadi jika setelah membasuh wajah dan tangan, berjalan beberapa langkah (seukuran yang tidak merusakkan muwalat) kemudian mengusap kepala dan kaki, maka wudhunya sah.

Syarat pengambil / orang yang berwudhu:
* Menggunakan air baginya tidak ada Halangan.
* Hendaknya berniat qurbat (mendekatkan diri kepada Allah) dalam mengambil wudhu (tidak riyak).
Penjelasan :

- Seorang yang mengetahui dirinya jika mengambil wudhu maka ia akan sakit atau takut akan jatuh sakit, maka mestilah bertayamum, jika ia mengambil wudhu juga maka wudhunya batal.Tetapi jika ia tidak tahu yang air akan membahayakan kesehatannya lalu ia mengambil wudhu, kemudian ia memahami air membahayakannya maka wudhunya sah.

- Wudhu hendaknya dilaksanakan dengan niat qurbat, yakni mengambil wudhu untuk mendekatkan diri kepada Allah swt karena mentaati perintaNya.

- Niat tidak perlu disuarakan dengan kata-kata atau diletakan dalam hati, akan tetapi cukup hanya dengan mengetahui bahwa dirinya mengambil wudhu dengan sekiranya apabila ditanyakan kepadanya sedang malakukan apa?, maka ia menjawab saya sedang berwudhu!.

- Berwudhu cukup dengan niat qurbat, dan tidak perlu berniat wujuban atau istihbaban,yakni tidak perlu berniat wudhu wajib atau wudhu mustahab.

- Tidak dibantu oleh orang lain. Seseorang yang mampu melakukan sendiri amalan wudhu, maka tidak boleh mengambil bantuan orang lain, jadi jika orang lain membasuhkan muka dan tangannya atau melakukan pengusapan maka wudhunya menjadi batal, tetapi jika orang lain menuangkan air dan pengambil wudhu dengan sendiri menyampaikan air ke atas anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu, walaupun minta pertolongan dengan cara demikian makruh hukumnya.

- Seorang yang tidak mampu mengambil sendiri wudhu, maka mestilah mengambil wakil/pengganti dirinya untuk membantu mengambilkan wudhu, jika wakilnya itu meminta upah dan ia mampu memberikan upahnya maka hendaknya ia memberikan upahnya, tetapi ia sendiri mestilah berniat wudhu.

- Seorang yang mengambil bantuan dari orang lain dalam berwudhu, setiap anggota wudhu yang mampu dilakukannya sendiri, maka tidak boleh mendapat bantuan.

-Seorang yang melakukan wudhu bagi orang lain, dalam bagian pengusapan hendaknya dilakukan dengan tangan orang yang diwudhui, kecuali jika tidak memungkinkan maka dalam keadaan demikian hendaknya mengambil air dari basahan tangan orang yang diwudhui dan dengan tangannya melaksanakan pengusapan dan jika memungkinkan, berdasarkan ihtiat wajib juga disertaikan dengan bertayamum.

Catatan tambahan dua masalah:
1. Jika waktu solat sempit, jika sekiranya seseorang mengambil wudhu menyebabkan seluruh solat atau sebagian darinya terlaksana diluar waktunya, maka mestilah hendaknya bertayamum.
2. Seorang yang dalam kesempitan waktu mestilah bertayamum, tetapi jika ia mengambil wudhu juga maka wudhunya tetap sah baik untuk solat maupun untuk pekerjaan yang lain.

Doa mengambil air wudhu. Sebagian dari doa mengambil air wudhu yaitu: *Mustahab ketika membasuh muka membaca:

((اَللَّهُمَّ بَیِّض وَجهِی یَومَ تَسوَدُّ فِیهِ الوُجُوهُ

وَلاَ تُسَوِّدُ وَجهِی یَومَ تَبیَضُّ فِیه ِالوُجُوهُ))

Ketika membasuh tangan kanan membaca:

((اَلَّلهُمَّ اَعطِنِی کِتاَبِی بِیَمِینِی وَالخُلدَ فِی الجِنَانِ

بِیَساَرِی وَ حَاسِبنِی حِسَاباً یَسِیراً))

Ketika membasuh tangan kiri membaca :

((اَلَّلهُمَّ لاَ تُعطِنِی کِتَابِی بِشِمَالِی وَلاَ مِن

وَرَاءِ ظَهرِی وَلاَ تَجعَلهَا مَغلُو لَةً اِلَی عُنُقِی وَ

اَعُوذُبِکَ مِن مُقَطَّعَاتِ النِّیرَانِ)).

Dan ketika mengusap kepala membaca:

((اَلَّلهُمَّ غَشِّنِی بِرَحمَتِکَ وَ بَرَکَاتِکَ وَ عَفوِکَ)).

Dan ketika mengusap kaki membaca:

((اَلَّلهُمَّ ثَبِّتنِی عَلَی الصِّرَاطِ یَومَ تَزِلَّ فِیهِ الأَقدَامُ

وَاجعَل سَعيِی فِی مَا يَرضِيکَ عَنِّی

يَا ذَا الجَلاَلِ وَ الأَکرَامِ)). sumber

0 comments:

Posting Komentar