Rabu, 25 Januari 2012

MANI DAN MAZI

Hidayatullah:
Apa bedanya air mani dgn air madzi? Bagaimana hukumny jika keluar air madzi, apakah tetap harus mandi janabat/junub??
Assalamu alaikum wr wb
Air mani dan air mazi tentu ada bedanya pak, kalau air mani lebih putih dan beraroma dan biasanya lebih kental, keluar pada saat anda klimaks atau mencapai orgasme, sedangkan air mazi, biasanya tanpa aroma dan tidak sekental air mani, biasanya air mazi keluar saat anda melakukan forplay, yaitu anugrah Allah swt untuk melancarkan hubungan suami istri.
Hikmah: bila tidak dianugrahkan dengan air mazi, maka dapat dibayangkan hubungan suami istri yang seharusnya adalah kenikmatan akan menjadi kesengsaraan. Alhamdulillah atas anugrahNya.

Untuk hukumnya apakah diharuskan mandi junub atau tidak, maka berikut ini akan kami terangkan secara singkat dan jelas:
Ketika ait mani keluar dari seorang laki-laki maka wajib baginya mandi hadats akbar, dengan membasuh seluruh tubuhnya tak terkecuali dengan air yang thahir muthahir (suci dan menyucikan). Sebagaimana sabda Rasulullah saw

مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ لَمْ يَغْسِلَهَا فُعِلَ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ

Artinya: ”barang siapa yang meninggalkan tempat sehelai rambut diwaktu mandi wajib, yakni orang tidak mau membasuhnya dengan air (sengaja meninggalkannya), maka diperlakukan dengan demikian dan demikian yakni akan disiksa sedemikian keadaannya dari api neraka”.
kemudian bagaimana dengan air mazi?

Air madzi apabila keluar tidaklah wajib mandi tapi hanya wajib untuk berwudhu dan membersihkan pakaian atau bagian tubuh yang terkena madzi tersebut. Sebab madzi itu adalah merupakan salah satu pembatal wudhu menurut kesepakatan para ulama.
Dalil akan hal ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib riwayat Bukhary Muslim, beliau berkata:

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَسَأَ لَهُ فَقَالَ فِيْهِ الْوُضُوْءُ

“Saya adalah seorang lelaki yang banyak keluar madzi maka saya perintahkan Al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi saw (tentang hal tersebut) maka ia pun bertanya padanya maka beliau menjawab: “wajib untuknya berwudhu”. (sumber)

0 comments:

Posting Komentar