Ketika berbicara keuangan syariah, sebagian kita cenderung untuk berpikir tentang perbankan syariah. Ketika berbicara tentang menghindari riba, sebagian kita cenderung merasa cukup hanya dengan tidak menabung di bank konvensional...atau tidak memakan bunga dari bank konvensional. Sebagian kita cenderung lupa pada bagian sistem keuangan yang lain, yaitu asuransi. Padahal asuransi konvensional jauh lebih haram daripada bank konvensional. Jika bank konvensional fokus hanya pada praktik riba, maka asuransi konvensional mengandung semua prinsip haram yang utama dalam syariat muamalah; riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir(judi).
Riba terkandung dalam transaksi asuransi konvensional terjadi ketika seorang klien asuransi mendapat klaim di atas jumlah premium yang telah dibayarkan. Setiap bulan hanya bayar premium 100ribu, tapi ketika sakit setahun kemudian, pihak asuransi menanggung beban 10 juta misalnya. Jelas bahwa, 8.8 juta (10-(100rb x 12)) yg kita pakai dalam pengobatan merupakan riba (tambahan nilai tanpa usaha sepadan). Asuransi konvensional juga mengandung gharar karena jenis klaim yang akan ditanggung tidak pasti bentuknya. Misalnya asuransi kecelakaan. Kecelakaan yang akan terjadi pada pihak klien di masa yang akan datang tidak dapat dipastikan detailnya. Selain itu gharar juga terdapat pada harga klaim yang tidak bisa dipastikan. Jenis klaim di masa yang akan datang yang tidak dapat dipastikan, berakibat pada tidak dapat dipastikannya harga yang akan dibayar perusahaan asuransi kepada klien.
Asuransi konvensional juga memiliki unsur maysir karena keuntungan masing-masing pihak baik perusahaan maupun klien terjadi atas permainan probabilitas di mana keuntungan pihak perusahaan didapat dari probabilitas tidak terjadinya klaim dari klien, yang mana berakibat klien menderita kerugian karena telah membayar premium, dan sebaliknya.
Riba terkandung dalam transaksi asuransi konvensional terjadi ketika seorang klien asuransi mendapat klaim di atas jumlah premium yang telah dibayarkan. Setiap bulan hanya bayar premium 100ribu, tapi ketika sakit setahun kemudian, pihak asuransi menanggung beban 10 juta misalnya. Jelas bahwa, 8.8 juta (10-(100rb x 12)) yg kita pakai dalam pengobatan merupakan riba (tambahan nilai tanpa usaha sepadan). Asuransi konvensional juga mengandung gharar karena jenis klaim yang akan ditanggung tidak pasti bentuknya. Misalnya asuransi kecelakaan. Kecelakaan yang akan terjadi pada pihak klien di masa yang akan datang tidak dapat dipastikan detailnya. Selain itu gharar juga terdapat pada harga klaim yang tidak bisa dipastikan. Jenis klaim di masa yang akan datang yang tidak dapat dipastikan, berakibat pada tidak dapat dipastikannya harga yang akan dibayar perusahaan asuransi kepada klien.
Asuransi konvensional juga memiliki unsur maysir karena keuntungan masing-masing pihak baik perusahaan maupun klien terjadi atas permainan probabilitas di mana keuntungan pihak perusahaan didapat dari probabilitas tidak terjadinya klaim dari klien, yang mana berakibat klien menderita kerugian karena telah membayar premium, dan sebaliknya.
Jadi jelas bahwa asuransi konvensional lebih haram daripada bank konvensional. Sebagian kita mungkin kurang memperhatikan hal ini karena kita cenderung lebih familiar dengan bank, daripada asuransi. Tapi seiring dengan perkembangan zaman, asuransi mulai menjadi hal yang lumrah. Oleh karena itu, hendaklah kita memperhatikannya dengan seksama, sehingga tidak menjadi orang yang pro islam dan ekonomi islam, tapi masih bernikmat-nikmat dengan asuransi konvensional.
Sejenak mari lupakan ancaman bagi pelaku gharar dan maysir, cukuplah kita renungkan janji Allah terhadap pemakan riba. Bukankah Allah telah menjanjikan neraka bagi mereka? ”Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS : 2/275).
Ya, neraka, tidak cukupkah ia sebagai pengancam? Atau kita masih memerlukan perkataan ini?
الربا اثنان وسبعون بابا، أدناها مثل إتيان الرجل أمه. رواه الطبراني وغيره، وصححه الألباني.
"(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri." (Riwayat At Thobrany dan lainnya serta dishahihkan oleh Al Albany).
Subhanallah, tidakkah riba begitu menjijikkan? Setelah mengetahui betapa menjijikkannya riba, apakah kita masih betah bernikmat-nikmat menggunakan asuransi konvensional? Atau kita ingin menganggap diri kita orang yang terpaksa? Terpaksakah orang yang baru membayar premium 1 jutaan saja lalu meminta klaim kecelakaan 10 juta, sedangkan ia memiliki tabungan berpuluh juta?
Jika kita termasuk orang-orang yang merasa benar-benar terpaksa, maka berpikir keraslah, lakukan analisis terbaik, dan siapkanlah jawaban yang super bagus, agar dalam wawancara di akhirat nanti Allah juga merasa kita benar-benar terpaksa. sumber
0 comments:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar