Rabu, 25 Januari 2012

Al-Qiradh

Amirah Nahrawi - Nahrawi.org
Sistem finansial bank syari’ah saat ini mulai berkembang di negara-negara Islam. Sistem ini memang diakui dalam praktik ekonomi dan perdagangan sebagai sistem yang memiliki efektifitas dan keuntungan yang cukup tinggi...Gambaran mengenai sistem haruslah komprehensif baik mengenai karakteristik maupun syarat-syarat keberlakuannya, sehingga dimungkinkan untuk melakukan studi fiqih mengenai status hukum dan nilai syari’ahnya. Studi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi yang mampu memberikan suatu pengenalan atau studi pengantar.

Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan)
A. Pengertian al-Qardh
Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Akad qiradh dimaksudkan untuk berlemah-lembut terhadap sesama manusia, menolong urusan kehidupan mereka. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad tathawwu’i atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.

B. Landasan Syari’ah
Transaksi qardh diperbolehkan dalam ajaran Islam, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hadid ayat 11 :

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”.
Juga disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Maja dan Ijma’ ulama yang berbunyi :

Ibnu Mas'ud meriwayatkan bahwa Nabi bersabda: Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim lainnya dua kali kecuali yang satunya (adalah) sedekah.

Para ulama juga telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan dunia ini dalam bermasyarakat (civil society).

C. Aqad Pinjaman Tinjauan Ilmu Fiqih dan Praktiknya
Salah satu aplikasi qardh dalam sistem perbankan adalah Credit Card. Akad dekartu yang dikeluarkan oleh bank dengan berbagai macam jenis dan penggunaannya merupakan hal baru dalam fiqih Islam. Sulit memang memposisikan akad ini dengan salah satu akad dalam mu’amalah, seperti hiwalah, ji’alah, asuransi, wakalah atau bahkan dengan dua akad sekaligus seperti wakalah dan kafalah, wakalah dan ji’alah dan lainnya, sebagaimana pendapat tim ahli lembaga fiqih Islam.

Apabila akad credit card diposisikan dalam salah satu akad yang telah disebutkan, di satu sisi ia akan merugikan satu pihak dan tidak memberikan kenyamanan bagi pemegang credit card, karena tidak mungkin satu hal yang kompleks, menyeluruh, banyak pelaku, berbagai kesepakatan dan tujuan hanya dituangkan dalam satu akad dengan format tertentu. Inilah mengapa credit card berbeda dengan kartu-kartu lain yang telah diterbitkan oleh bank. 
 
Secara ringkas, akad-akad yang terdapat dalam akad menggunakan kartu adalah sebagai berikut:
1. Akad antara kreditur dan pemegang kartu
2. Akad antara kreditur dan pedagang barang/jasa (merchant)
3. Akad antara merchant dan pemegang kartu
4. Dua akan terpisah antara dua pelaku, kreditur turut serta dalam tiap akad.
Antara satu pihak dengan pihak lainnya punya hubungan yang cukup rumit, dan punya keterkaitan secara syari’ah tanpa ada campur tangan pihak lain.

Definisi dan Rukun-rukun Credit Card
Ringkasan ta’rif syar’i mengenai akad iqrad mengandung inti materi definisi credit card secara umum dan mencakup semua yang dinamakan harta dalam definisi kartu-kartu bank, yakni:
– Al-iqtiradh, penerimaan harta dalam rangka qardh
– Al-muaridh /kreditur : yang memberikan harta
– Al-muqtaridh : penerima harta / peminjam (card holder)
– Budlu al-qardh : harta yang diserahkan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai ganti utang.
Unsur akad iqradh dalam credit card adalah dua orang yang berakad, ijab dan kabul, pengembalian.
Seorang muqridh harus mampu mengembalikan pinjaman, karena dalam iqradh tidak sah wali meminjamkan harta orang di bawah perwaliannya sedangkan muqtaridh (card holder) harus mengetahui keadaan kreditur, tidak melakukan penipuan dan meminjam sesuai kebutuhan. Kriteria-kriteria itulah yang harus dipenuhi oleh pihak kreditur dan para pemegang kartu.

Ijab kabul: Dua hal yang harus terwujud dalam akad credit card ketika terjadi kesepakatan, dimana pihak bank sebagai issuer bank yang melakukan ijab dan kabul dilakukan oleh card holder ketika ia menggunakan kartunya dengan membubuhkan tanda tangan sebagai tanda setuju. Yang dimaksud pinjaman dalam akad credit card adalah dana yang diberikan kepada card holder sesuai jumlah nilai yang dibutuhkan. Iqradh dalam akad credit card, pihak issuer bank membebaskan jumlah pinjaman kepada card holder (peminjam) dan dapat dimanfaatkan kapan saja ia inginkan. Dengan demikian, semua segi syar’i dalam akad credit card telah sempurna. Perbandingannya adalah, bahwa akad natara issuer bank dengan card holder sesuai aqad iqradh dalam fiqih Islam.

D. Hukum Iqradh dalam Syari’at Islam serta Tujuannya
Hukum syari’ah dalam iqradh sejalan harmnonis dengan tujuannya, sehingga segi hukum tergantung siapa peminjam dan untuk apa pinjaman tersebut. Oleh karena itu fuqaha berpendapat:
– Iqradh dianjurkan bila peminjam sedang membutuhkan tapi tidak dalam keadaan dharurat;
– Iqradh menjadi wajib jika peminjam dalam keadaan dharurat;
– Iqradh menjadi haram bila digunakan untuk maksiat;
– Iqradh menjadi makruh bila diketahui si peminjam akan menggunakan untuk kegiatan atau hal yang makruh;
– Iqradh menjadi mubah bila diberikan kepada orang yang mampu tanpa adanya hajat yang mendesak.
Dari uraian di atas, jelas bahwa maqasih al-syar’i dalam aqad iqradh tidak membolehkan akad pinjaman sebagai investasi atau untuk mengembangkan harta dengan memanfaatkan para dhu’afa (eksploitasi)

E. Sumber Dana Qiradh
Sifat al-qardh tidak memberi keuntungan finansial maka pendanaan qardh dapat diambil menurut kategori berikut:
1. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek dapat diambil dari modal bank;
2. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu usaha kecil dan menengah serta keperluan sosial dapat bersumber dari dana zakat, infaq dan shadaqah, selain itu dapat diambil dari sumber dana lain yang kehalalannya masih diragukan, seperti jasa nostro di bank koresponden yang konvensional, bunga atas L/c di bank asing yang dapat dialokasikan untuk qardh al-hasan.

F. Aplikasi dalam Perbankan
Akad qardh biasanya diterapkan sebagai hal berikut:
1. Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya;
2. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena misalnya tersimpan dalam bentuk deposito;
3. Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu al-qardh al-hasan;
4. Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji, nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya;
5. Sebagai pinjaman tunah (cash advanced) dari produk kartu kredit syari’ah dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan;
6. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema akad jual beli, ijarah atau bagi hasil;
7. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikan dana pinjaman itu secara cicilan atau melalui pemotongan gajinya.

1. Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek;
2. Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu sisi pembeda antara bank syari’ah dan konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial disamping misi konvensional;
3. Adanya misi sosial kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syari’ah.


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah (dari Teori ke Praktik), Gema Insani Press, Jakarta, 2001.
Ir. Adiwarman Karim, SE, MBA, Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan), Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2007.
Prof. Dr. Abdul Wahab Ibrahim Abu Sulaiman, Banking Cards Syari’ah, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2006
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1987 sumber

0 comments:

Posting Komentar