A. Latar Belakangreboisasi
Terjadinya degradasi hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) terutama di bagian hulu telah menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti terjadinya banjir, kekeringan, tanah longsor, dsb. Akar penyebabnya antara lain diawali ileh kurangnya pemahaman dan atau kepedulian berbagai pihak terhadap fungsi hutan dan penerimaan manfaat oleh masyarakat setempat sehingga tidak mampu membangkitkan tanggung jawab dan tindakan untuk kelestarian hutan. Untuk menanggulangi fungsi hutan, khususnya di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, dengan melibatkan para pihak secara terpadu, transapran dalam satu Gerakan Nasional.
Upaya rehabilitasi hutan (reboisasi) dilakukan secara vegetatif (kegiatan tanam-menanam) dengan menggunakan jenis tanaman yang sesuai dengan fungsi hutan, lahan serta kondisi agroklimat setempat.
Berkaitan dengan hal tersebut dan untuk kesamaan persepsi para pihak terkait, perlu dipersiapkan pPedoman Pembuatan Tanaman Reboisasi Hutan Lindung dan Hutan dalam rangka Gerakan National Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pedoman ini adalah untuk memberikan arahak teknis kepada satuan kerja pelaksanaan sehingga reboisasi hutan lindung dan hutan produksi dapat dilaksanakan dengan optima.
Tujuan pembuatan tanaman reboisasi hutan lindung dan hutan produksi dalam program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan adalah tertanamnya kembali kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang terdegradasi dengan bibit tanaman berkualitas sehingga mampu memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan sebagai pelindungan sistem penyangga kehidupan, pengatur tata air, (antara lain mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut), yan gselanjutnya dapat mendukung kelestarian produksi dan kualitas sumberdaya hutan, perbaikan iklim mikro dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
C. Pengertian Reboisasi
1. Reboisasi adalah upaya pembuatan tanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yan gberupa lahan kosong/terbuka, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
2. Pemeliharaan tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkunagnnya dalam luasan dan kurun waktu tertentu agar tanaman tumbuh sehat dan berkualitas sesuai dengan standar hasil yang ditentukan.
D. Sasaran
Sasaran pembuatan tanaan reboisasi adalah area pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang telah mengalami degradasi/penurunan kualitas hutan (kawasan hutan terbuka/lahan kosong, alang-alang, semak belukar), dalam suatu wilayah Daerah Aliran Sungai prioritas yang telah ditetapkan dalam kegiatan program Gerakan National Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN RHL/Gerhan).
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman reboisasi ini terbatas pada arahan teknis pembuatan reboisasi GN RHL/Herhan tahun 2004 dan selanjutnya pada lokasi/site kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang telah ditetapkan dalam RTT yang dipersiapkan/disusun oleh Dinas Kabupaten/Kota yang mengurusi Kehutanan.
Sumber: Lampiran 1 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.03/MENHUT-V/2004 Tanggal: 22 Juli 2004
0 comments:
Posting Komentar